kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Panwaslih Banda Aceh Didesak Diskualifikasi Paslon Terlibat Politik Uang

Panwaslih Banda Aceh Didesak Diskualifikasi Paslon Terlibat Politik Uang

Senin, 02 Desember 2024 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Koordinator Koalisi Rakyat Menggugat, Yulindawati. Foto: dok Bithe.co


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Koalisi Rakyat Menggugat, Yulindawati, mendesak agar Panwaslih Kota Banda Aceh segera mendiskualifikasi pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, Illiza dan Afdhal, yang diduga terlibat dalam praktik politik uang pada malam sebelum pencoblosan, 27 November 2024.

Desakan ini muncul setelah informasi yang diterima Koalisi Rakyat Menggugat mengungkapkan bahwa pada malam tersebut, Panwaslih bersama Tim Gakumdu dari Polresta Banda Aceh berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Warkop Dekgus, yang melibatkan pasangan calon nomor urut 01. 

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah dokumen check list berisi nama penerima serta uang tunai.

Kecurangan tersebut tidak hanya terjadi pada malam hari, namun pada pagi hari menjelang pemilihan, praktik serupa juga ditemukan. Tim kampanye pasangan calon tersebut diduga membagikan amplop berisi uang tunai di rumah-rumah warga, dan video bukti pembagian uang ini sudah tersebar di media sosial.

Yulindawati menegaskan, Panwaslih jangan hanya fokus pada aspek formal, tetapi juga harus memperhatikan bukti materil seperti video dan foto yang memperlihatkan kecurangan nyata. 

"Kami menantang Panwaslih untuk turun langsung ke gampong-gampong dan memverifikasi berapa nilai uang yang diberikan kepada masyarakat. Ini sangat memalukan, terutama karena kita tinggal di wilayah yang menerapkan syariat Islam. Kelakuan calon pemimpin kita jauh dari nilai syariat, dan mereka menang dengan cara menyogok warga. Ini sangat tidak etis," jelasnya. 

Koalisi Rakyat Menggugat juga mengingatkan bahwa tindakan politik uang ini jelas melanggar Pasal 73 UU No. 10 Tahun 2016, yang melarang praktik politik uang. Pasal 73 ayat (2) menyebutkan bahwa sanksi bagi pasangan calon yang terlibat adalah pembatalan atau diskualifikasi, sementara Pasal 73 ayat (3) mengatur bahwa pelaku dapat dikenakan hukuman pidana. 

Selain itu, tim kampanye yang terlibat dalam praktik politik uang juga dapat dijerat dengan ancaman pidana sesuai dengan Pasal 187 huruf A UU No. 10 Tahun 2016, yang mengancam dengan hukuman penjara hingga 6 tahun.

Yulindawati juga menyesalkan sikap Panwaslih Kota Banda Aceh yang terkesan lamban dalam menangani kasus ini. Menurutnya, menjelang pleno di KIP, Panwaslih belum mengeluarkan rekomendasi apapun. Bahkan, pelaku yang tertangkap hanya diwajibkan lapor dan tidak ditahan. 

"Kami khawatir ada intervensi dari pasangan calon nomor urut 01 untuk mengaburkan fakta hukum ini. Kami mendesak Panwaslih dan Kapolres Kota Banda Aceh untuk segera menahan pelaku yang tertangkap tangan melakukan politik uang. Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan pada Panwaslih Kota Banda Aceh," ujarnya.

Dengan berkembangnya kasus ini, Koalisi Rakyat Menggugat berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, serta memastikan pemilihan yang jujur dan bebas dari praktik politik uang.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda