Sabtu, 18 Oktober 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Panwaslih Banda Aceh Sambut Putusan MK 104, Tegaskan Integritas Penyelenggara Pemilu

Panwaslih Banda Aceh Sambut Putusan MK 104, Tegaskan Integritas Penyelenggara Pemilu

Jum`at, 17 Oktober 2025 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh, Ely Safrida. [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh, Ely Safrida, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXI/2023 menjadi tonggak baru dalam sistem pengawasan pemilu di Indonesia.

Putusan tersebut memperkuat kedudukan hukum rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang sebelumnya hanya bersifat saran, kini menjadi putusan wajib yang harus ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Dengan putusan itu, rekomendasi Bawaslu harus ditindaklanjuti oleh teman-teman KPU. Mekanisme ini mempertegas kewenangan Bawaslu dalam menegakkan aturan dan memastikan pemilu berjalan sesuai asas jujur dan adil,” ujar Ely Safrida kepada media dialeksis.com, Jumat (17/10/2025).

Menurut Ely, selama ini posisi Bawaslu dalam memberikan rekomendasi kerap menimbulkan dilema di lapangan. Banyak rekomendasi yang bersifat tidak mengikat, sehingga pelaksanaannya bergantung pada itikad baik penyelenggara pemilu lainnya, seperti KPU di berbagai tingkatan. Namun dengan keluarnya putusan MK 104, hal tersebut kini berubah secara mendasar.

“Sebelumnya, rekomendasi kita bisa dijalankan, bisa juga tidak. Tapi dengan putusan MK 104 ini, sifatnya sudah wajib dilaksanakan. Kalau tidak, bisa ada konsekuensi hukum bagi penyelenggara yang mengabaikannya,” jelas Ely.

Ely menjelaskan bahwa keputusan MK tersebut mengubah paradigma sistem pengawasan pemilu di Indonesia. Jika sebelumnya Bawaslu hanya berperan memberikan saran atau rekomendasi terhadap dugaan pelanggaran, kini lembaga tersebut memiliki otoritas yang lebih kuat untuk memastikan pelaksanaan tindak lanjut oleh KPU.

“Ini memberikan kepastian hukum. Karena ke depan, rekomendasi Bawaslu bukan lagi sekadar catatan moral, tapi sudah menjadi putusan hukum administratif yang wajib dijalankan oleh penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa jika KPU tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu, maka bisa berimplikasi lebih jauh hingga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

DKPP memiliki kewenangan memberikan sanksi etik terhadap penyelenggara yang melanggar kode etik, termasuk dalam hal pengabaian terhadap putusan yang bersifat wajib.

“Artinya, kalau rekomendasi Bawaslu diabaikan, maka itu bisa menjadi dasar pelanggaran etik di DKPP. Ini penting untuk menjaga integritas penyelenggara pemilu di semua tingkatan,” tambahnya.

Ketua Panwaslih Banda Aceh itu juga mengaitkan putusan ini dengan pengalaman penyelenggaraan pemilu sebelumnya, di mana Bawaslu sering kali menghadapi kendala dalam pelaksanaan rekomendasi.

Ia mencontohkan, dalam banyak kasus, Bawaslu telah memberikan saran perbaikan atau rekomendasi atas pelanggaran administratif, namun tindak lanjutnya tidak selalu berjalan sesuai harapan.

“Selama ini kita lebih banyak berperan dalam upaya pencegahan, memberikan saran perbaikan, atau rekomendasi kepada KIP (Komisi Independen Pemilihan) untuk ditindaklanjuti. Tapi realitasnya, pelaksanaan rekomendasi itu kadang diabaikan,” jelas Ely.

Karena itu, ia menilai putusan MK 104 bukan hanya memperkuat posisi hukum Bawaslu, tetapi juga mempertegas mekanisme checks and balances antar lembaga penyelenggara pemilu.

Dengan demikian, setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan memiliki mekanisme tindak lanjut yang jelas dan mengikat.

Ely menambahkan, Panwaslih Banda Aceh siap mengimplementasikan semangat putusan MK tersebut dengan memperkuat sistem pengawasan partisipatif dan memastikan setiap laporan atau temuan pelanggaran ditindaklanjuti sesuai aturan.

“Putusan ini memberikan harapan baru bagi pengawasan pemilu di Indonesia, termasuk di Banda Aceh. Kita ingin menciptakan pemilihan yang benar-benar jujur, adil, dan bermartabat,” pungkasnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI