Selasa, 08 April 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Partai Aceh Pecat Kader Senior Mantan Bupati Aceh Utara Cek Mad

Partai Aceh Pecat Kader Senior Mantan Bupati Aceh Utara Cek Mad

Minggu, 06 April 2025 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dunia perpolitikan Aceh kembali diguncang kabar mengejutkan. Partai Aceh secara resmi memecat H. Muhammad Thaib, atau yang lebih dikenal dengan nama Cek Mad.

Keputusan ini ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai Aceh, Muzakir Manaf dan Plt Sekretaris Jenderal, Zulfadhli di Banda Aceh pada tanggal 05 Maret 2025.

Pemberhentian Cek Mad diumumkan menyusul keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh yang telah menerima pengunduran diri Ismail A. Jalil, calon anggota DPRA terpilih sebelumnya. 

Sebagai tindak lanjut, DPP Partai Aceh menunjuk calon pengganti berdasarkan suara terbanyak berikutnya yang seharusnya menjadi jatah Cek Mad.

Namun, situasi berbalik arah ketika Ketua Umum DPP Partai Aceh memberikan arahan dan kebijakan untuk menugaskan Cek Mad dalam jabatan strategis lainnya demi kepentingan partai. Sayangnya, pria kelahiran 19 Januari 1961 itu menolak penugasan tersebut. Penolakan ini dinilai sebagai bentuk ketidaksediaan untuk mengikuti garis kebijakan partai.

Akibatnya, pimpinan Partai Aceh mengambil langkah tegas menggantikan Cek Mad dengan calon peraih suara terbanyak berikutnya dalam daftar caleg DPRA Partai Aceh dari dapil terkait.

"Bahwa mengingat sesuai arahan dan kebijakan Ketua Umum DPP Partai Acch yang meminta pengunduran diri saudara H. Muhammad Thaib sebagai calon anggota

DPRA terpilih periode 2024-2029 berikutnya sebagai calon pengganti untuk ditugaskan pada jabatan lainnya untuk kepentingan strategis partai dan yang bersangkutan tidak bersedia melaksanakannya sehingga pimpinan partai menilai perlu mengganti yang bersangkutan dengan calon suara terbanyak berikutnya," bunyi isi surat keputusan.

Selain itu, keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diperbaiki seperlunya.

"Salinan Keputusan ini disampaikan dengan hormat kepada Majeulih Tuha Peuet Partai Aceh," tutup isi surat keputusan.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI