Partai Buruh Gelar Aksi Massa 2 Oktober Kawal Putusan JR Omnibus Law
Font: Ukuran: - +
Presiden Partai Buruh Said Iqbal (Silvia Ng/detikcom)
DIALEKSIS.COM | Nasional - Partai Buruh akan menggelar aksi massa di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 2 Oktober 2023. Aksi ini dilakukan untuk mengawal pembacaan sidang putusan judicial review Omnibus Law Undang-undang (UU) No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal, mengungkapkan ada dua tuntutan utama dalam aksi. "Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan naikkan upah 15 persen Tahun 2024," ujar Said dalam konferensi pers secara online pada Sabtu, 30 September 2023.
Aksi ini akan dipusatkan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan serempak di seluruh Indonesia. Ia menyebut beberapa kota diantaranya Bandung, Serang, Semarang, Surabaya, Batam, Aceh, Medan, Pekanbaru, Bengkulu, Lampung, Jambi, Banjarmasin, dan Pontianak.
Partai Buruh berharap agar Hakim MK membatalkan atau mencabut UU Cipta Kerja. "Serta menyatakan sebagai inkonstitusional, dan tidak berlaku di Indonesia," ujar Said.
Jika gugatan uji formil ini kalah, Partai Buruh akan mengorganisir aksi-aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Menurutnya, aksi itu tidak hanya dari Partai Buruh, namun juga dari elemen masyarakat lainnya, meluas dan bergelombang.
"Jika dalam uji formil ini para penggugat kalah, maka masa depan buruh dan kelompok lain akan sulit," tambah Said.
Sebelumnya, Partai Buruh resmi mengajukan gugatan uji formiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (UUCK) ke MK pada Rabu 3 Mei 2023.
Di Mahkamah Konstitusi, gugatan Partai Buruh tersebut teregister dengan perkara nomor 50/PUU-XXI/2023. [tempo.co]