DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) merespons penetapan salah satu pegawainya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah susun Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) tahun 2021-2022.
Inspektur Bidang Investigasi Kementerian PKP, Agus Priyanto, menyatakan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
"Kementerian mendukung penegakan hukum yang adil dan sesuai aturan. Kami juga terus berkoordinasi dengan kejaksaan," kata Agus, kepada wartawan Selasa, (29/7/2025).
Agus mengakui pihaknya prihatin, meski kasus ini terjadi saat proyek masih berada di bawah Kementerian PUPR.
“Ini bagian dari keluarga kami, suka atau tidak suka. Tapi aturan tetap harus ditegakkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, Kementerian PKP berkomitmen menegakkan integritas. Pegawai yang melanggar akan diberi sanksi, sedangkan yang taat akan mendapat penghargaan.
“Ini jadi pembelajaran penting bagi kami. Tidak ada ruang bagi pelanggaran integritas,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, menahan dua tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Susun Politeknik Negeri Lhokseumawe. Bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun anggaran 2021-2022.
Kedua tersangka itu TF, Dia merupakan mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I. Lalu BP sebelumnya menjabat sebagai Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM).