DIALEKSIS.COM | Aceh - Kepolisian Resor (Polres) Langsa, Polda Aceh, berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba jenis kokain seberat total 25 kilogram dalam serangkaian operasi terpisah di Aceh dan Sumatera Utara. Penyelidikan intensif yang digerakkan berdasarkan laporan masyarakat sejak Februari 2025 ini membuahkan enam tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda.
AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, Kapolres Langsa, menerangkan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (10/4/2025) di Desa Baroh, Kecamatan Langsa Lama. Dua tersangka berinisial MR (27) dan K (30) ditangkap membawa satu paket kokain dalam tas ransel. “Mereka adalah kaki tangan awal dalam jaringan lintas provinsi ini,” ujar Mughi, Rabu (17/4), usai konferensi pers di Mapolres Langsa.
Pengembangan lebih lanjut menuntun tim gabungan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Langsa ke Aceh Tamiang. Di sana, tiga tersangka lain”M (33), U (55), dan MA (50), warga Sumatera Utara yang berperan sebagai perantara diamankan. Penyidikan akhirnya menelusuri S alias A (46) di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, di mana ditemukan 24 kilogram kokain siap edar yang disimpan dalam karung.
“Dengan harga pasar mencapai Rp100 juta per kilogram, kokain ini hanya terjangkau oleh kelompok tertentu,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jumat (18/4). Eko Hadi menegaskan, peredaran kokain di Indonesia tergolong langka karena terbilang sangat mahal dan terbatas penggunanya. “Tim akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memburu bandar besar di balik sindikat ini,” tambahnya.
Mantan Kapolres Langsa yang kini menjadi Wadir Reskrimum Polda Aceh, AKBP Andy Rahmansyah, menyoroti modus distribusi melalui perantara, termasuk nelayan, agar lolos dari deteksi. “Penangkapan di rumah S alias A adalah kunci. Jika tidak dihentikan, ini bisa menjerat lebih dari 200.000 orang,” ungkap Andy.
Keenam tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Polisi memastikan penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri jaringan di atas para pelaku ini.
“Sinergi antara laporan masyarakat dan respons cepat aparat menjadi kunci keberhasilan operasi,” pungkas AKBP Mughi. Keberhasilan ini sekaligus melengkapi serangkaian pengungkapan kasus narkoba berskala besar yang pernah dilakukan Polres Langsa, sejalan dengan target Polda Aceh menekan peredaran narkotika di ujung barat Indonesia.