Beranda / Politik dan Hukum / Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Diundur ke Maret 2025, Simak Info Terkini!

Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Diundur ke Maret 2025, Simak Info Terkini!

Sabtu, 04 Januari 2025 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

Ketua KIP Aceh Agusni AH. [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang semula dijadwalkan berlangsung pada Februari 2025 dipastikan mengalami pengunduran hingga Maret 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.

Rifqinizamy menjelaskan bahwa pengunduran ini terjadi karena Mahkamah Konstitusi (MK) diproyeksikan baru akan menyelesaikan seluruh proses perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari Pilkada 2024 pada 13 Maret 2025.

“MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada gubernur, bupati, dan wali kota terpilih setelah seluruh perkara PHPU selesai di MK,” ungkap Rifqinizamy, Kamis (2/1/2025).

Selanjutnya Dialeksis ingin mengetahui reaksi lembaya penyelenggara menghubungi Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, turut memberikan tanggapan terhadap pernyataan Rifqinizamy. Menurutnya, KIP Aceh bertugas hingga tahap penetapan kepala daerah terpilih.

“Pelantikan kepala daerah itu sepenuhnya menjadi domain dan kewenangan DPRA untuk gubernur dan masing-masing DPRK untuk bupati serta wali kota. Namun, KIP tetap berperan memfasilitasi dan menjembatani pelaksanaan pelantikan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Agusni.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan pelantikan kepala daerah di Aceh telah diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh, khususnya Pasal 69 untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur, serta Pasal 70 untuk pelantikan bupati dan wali kota. 

“KIP hanya menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan regulasi yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Respon berbeda disampaikan Saddam Rassanjani Dosen Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Syiah Kuala (USK) pengunduran jadwal pelantikan ini diprediksi dapat memengaruhi berbagai aspek pemerintahan daerah, terutama dalam transisi kepemimpinan.

“Kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2025 mungkin perlu memperpanjang masa tugas hingga pelantikan berlangsung,” ujarnya.

Pengamat ini menilai bahwa langkah ini merupakan bentuk kehati-hatian dalam memastikan tidak ada sengketa hukum yang tersisa sebelum pelantikan dilakukan. Hal ini dianggap penting untuk menjaga legitimasi dan stabilitas pemerintahan di tingkat daerah.

Meski demikian, Saddam mengemukan proses penyelesaian sengketa di MK diharapkan dapat berlangsung tepat waktu agar tidak mengganggu jadwal pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Semua pihak diminta bekerja sama demi kelancaran transisi kepemimpinan di seluruh wilayah Indonesia,” pungkasnya.[ra]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI