Sabtu, 21 Juni 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Pembayaran Utang Proyek Tak Masuk APBA-P 2024, MaTA: Berpotensi Korupsi, Aparat Diminta Bertindak

Pembayaran Utang Proyek Tak Masuk APBA-P 2024, MaTA: Berpotensi Korupsi, Aparat Diminta Bertindak

Jum`at, 20 Juni 2025 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. Foto: Nora/Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menyoroti pembayaran utang penyesuaian harga terhadap tujuh paket proyek Multi Years Contract (MYC) senilai Rp43,9 miliar oleh Pemerintah Aceh yang tidak tercantum dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) 2024.

Menurut Alfian, proses pembayaran itu diduga kuat melanggar hukum dan dilakukan secara terencana.

“Kalau kita lihat dari analisis temuannya, ini dilakukan secara sengaja, by design. Empat hari sebelum tutup buku anggaran 2024, keluar keputusan gubernur untuk mencairkan pembayaran utang tersebut,” kata Alfian kepada Dialeksis, Jumat (20/6/2025).

Ia menambahkan, berdasarkan temuan awal, progres fisik proyek baru mencapai sekitar 70 persen. Dalam kondisi tersebut, seharusnya belum ada pembayaran yang dilakukan. Namun, pembayaran tetap dilakukan menjelang akhir tahun anggaran.

“Ini seperti kejar tayang. Dari sisi waktu sudah janggal, dan dari sisi desain anggaran, seolah memang dipaksakan harus dibayar,” ujarnya.

Alfian menyebut proses pembayaran ini tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga mengandung potensi pelanggaran hukum yang serius.

Ia menilai, jika ada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengusulkan pembayaran kepada Kepala Dinas PUPR, lalu diteruskan ke Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), hingga akhirnya disetujui oleh pimpinan, maka seluruh proses itu perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

“Ini bukan hanya soal mekanisme pencairan yang dilanggar, tapi juga soal tanggung jawab hukum. Orang-orang yang terlibat dalam rantai pengambilan keputusan tersebut patut dilidik. Kami mendorong Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa pembayaran utang proyek MYC menjadi beban berat anggaran Aceh, karena sudah tertunggak sejak 2019-2024. 

“Klimaksnya terjadi di 2024. Sebagian besar anggaran dikeluarkan untuk membayar utang proyek-proyek tahun sebelumnya. Ini harus menjadi perhatian bersama,” pungkas Alfian.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
dpra