kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Pemenang Tender Pembangunan Kampus Unimal Masuk Daftar Hitam Nasional LKPP

Pemenang Tender Pembangunan Kampus Unimal Masuk Daftar Hitam Nasional LKPP

Selasa, 30 Juli 2024 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

PT. Darma Perdana Muda, yang baru-baru ini ditetapkan sebagai pemenang tender untuk proyek pembangunan Kampus Universitas Malikussaleh (Unimal) telah masuk daftar hitam (blacklist) nasional LKPP. Foto: LKPP


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - PT. Darma Perdana Muda, yang baru-baru ini ditetapkan sebagai pemenang tender untuk proyek pembangunan Kampus Universitas Malikussaleh (Unimal) Gedung RKU-A dan RKU-B dengan nilai penawaran Rp.108.990.650.083 dari HPS Rp.127.408.108.000, telah masuk daftar hitam (blacklist) nasional LKPP. 

Berdasarkan SK Penetapan Nomor 01.02./KPTS/Bb11.6/23/2024, PT. Darma Perdana Muda terdaftar di Inaprog Daftar Hitam LKPP sejak 26 Juli 2024 dan status ini berlaku hingga 26 Juli 2025.

Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, menyebutkan bahwa hingga saat ini, belum ada aktivitas yang terlihat di lapangan. Baik dari segi administrasi maupun mobilisasi alat dan peralatan, tidak ada perkembangan yang signifikan. Padahal, waktu tersisa hanya 100 hari lagi sebelum akhir tahun anggaran 2024.

“Kami kekhawatiran terhadap kemungkinan keterlambatan penyelesaian proyek, terutama mengingat informasi bahwa PT. Darma Perdana Muda kemungkinan tidak bertindak sebagai pelaksana langsung di lapangan. Melainkan, perusahaan tersebut diduga hanya "meminjam bendera" dan membayar fee untuk perusahaan lain,” ungkap Nasruddin kepada Dialeksis.com, Selasa (30/7/2024). 

Hal ini, sambungnya, bertentangan dengan peraturan Presiden yang mengatur pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang melarang praktik pinjam bendera.

Dia juga mencatat bahwa proses evaluasi penawaran mengalami sembilan kali perubahan sejak Januari 2024, menjadikannya salah satu paket dengan durasi evaluasi terlama. Penetapan pemenang tender pada 20 Juni 2024, meskipun dilakukan sebelum pengumuman daftar hitam dan penandatanganan kontrak pada 2 Juli 2024, masih memungkinkan bagi KPA untuk meninjau kembali kontrak dengan alasan kuat bahwa pekerjaan belum dilaksanakan.

Untuk itu, TTI mendesak KPA untuk menahan proses pencairan uang muka hingga status hukum kontrak bisa dipertanggungjawabkan. KPA telah diinformasikan tentang status PT. Darma Perdana Muda, dan jika pekerjaan belum dimulai dan uang muka telah dicairkan, TTI menyarankan agar kontrak ditunda sampai mendapat pendapat hukum dari Kejaksaan Tinggi Aceh.

Menurut Nasruddin, proyek pembangunan kampus Unimal telah menghadapi berbagai masalah sejak tahun 2023, termasuk tiga kali kegagalan tender sebelum dilanjutkan pada tahun 2024. Ia menilai bahwa intervensi dari oknum tertentu yang memiliki kepentingan telah mempengaruhi proses tender, yang seharusnya dilakukan secara independen.

“Kesimpulannya, TTI menyarankan agar kontrak dengan perusahaan yang masuk daftar hitam ditinjau kembali,” tegas Nasruddin.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda