Pemerintah Aceh Belum Bisa Tanggapi Gugatan YARA Terkait Alih Kelola Blok Migas
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Kantor Gubernur Aceh. Foto: dialeksis.com
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh melalui Biro Hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang diajukan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terhadap Gubernur Aceh.
Gugatan tersebut diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh terkait dengan tidak dilakukannya penandatanganan alih kelola Blok Minyak Bumi dan Gas (Migas) di Aceh Timur dan Aceh Tamiang dari Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas ke Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Junaidi, Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Aceh, menyebutkan bahwa gugatan yang diajukan oleh YARA saat ini masih dalam tahap awal proses hukum di PTUN Banda Aceh.
Pada sidang perdana yang dilaksanakan pada Selasa, 20 Agustus 2024, perkara tersebut masih berada dalam tahap pemeriksaan persiapan, sehingga Pemerintah Aceh belum memiliki kesempatan untuk mempelajari secara detail isi gugatan tersebut.
“Perkara gugatan YARA sedang berproses di PTUN Banda Aceh, sekarang masih dalam tahapan pemeriksaan persiapan. Kami pun belum mendapatkan salinan gugatan secara lengkap, sehingga belum bisa menanggapi secara substansial terkait gugatan tersebut,” ungkap Junaidi kepada Dialeksis.com, Rabu (21/8/2024).
Lebih lanjut, Junaidi menjelaskan bahwa Tim Kuasa Hukum Pemerintah Aceh bersama dengan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait akan segera mempelajari dokumen gugatan tersebut begitu diterima.
Mereka akan bekerja sama untuk menyusun langkah-langkah hukum yang tepat dalam menghadapi gugatan tersebut.
“Kami akan mempelajarinya dengan teliti, berkoordinasi dengan SKPA terkait, serta mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan kebijakan yang relevan. Langkah ini penting agar posisi Pemerintah Aceh tetap kuat dan terjaga dalam proses hukum ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh menggelar sidang pertama dalam gugatan yang diajukan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terhadap Gubernur Aceh yang tidak menandatangani term and condition proses alih kelola Blok migas di Aceh Tamiang dan Aceh Timur dari Satuan Kerja Khuhsus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Migas dan Gas Bumi (SKK Migas) kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Hal ini untuk ditindaklanjuti ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar mendapatkan persetujuan pengelolaan blok migas tersebut oleh BPMA yang merupakan lembaga bersama Pemerintah Aceh dan Pusat dalam mengelola Migas di Aceh.
Sidang pertama ini dilakukan secara tertutup untuk umum karena merupakan sidang pemeriksaan pendahuluan bagi para Pihak.
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) sebagai penggugat diwakili Safaruddin, selaku Ketua YARA, Gubernur Aceh di wakili oleh kuasa hukumnya dari Biro Hukum Pemerintah Aceh, Asfili, Sulaiman dan Junaidi.
Gugatan ini dalam rangka penegakan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 yang dalam pasal 90 menyebutkan, pada saat terbentuknya BPMA, semua hak, kewajiban, dan akibat yang timbul dari Perjanjian Kontrak Kerja Sama Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi antara Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang berlokasi di Aceh dialihkan kepada BPMA.