DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk mengawal dan menyeluruh proses hukum kasus dugaan penistaan agama yang menyeret seorang pria bernama Dedi Saputra atau DS.
Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, Zahrol Fajri, sebagai bentuk penguatan penegakan Syariat Islam di Aceh.
Menurut Zahrol, Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam akan terus memantau perkembangan kasus tersebut hingga memiliki kepastian hukum tetap.
“Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam akan terus memantau dan mengawal kasus ini sampai tuntas. Ini bagian dari komitmen kita dalam menjaga marwah Syariat Islam di Aceh,” ujar Zahrol Fajri di Banda Aceh, Selasa (24/2/2026).
Ia menegaskan bahwa penguatan koordinasi lintas lembaga menjadi langkah penting agar pelaksanaan Syariat Islam berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Aceh.
DSI Aceh, kata dia, terus bersinergi dengan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH), serta unsur Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) maupun Ulama seluruh Aceh.
“Penegakan Syariat Islam harus dilakukan secara terukur, sesuai aturan dan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Kita serahkan proses hukumnya kepada kepolisian,” tambahnya.
Zahrol Fajri menambahkan bahwa Pemerintah Aceh mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi dan tetap menjaga kondusivitas. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tutupnya.
Kasus ini bermula dari beredarnya konten di media sosial yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian dan penistaan agama. Konten tersebut memicu reaksi luas di tengah masyarakat Aceh dan berbagai organisasi Islam.
Sebagai respons, sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam bersama Dinas Syariat Islam Aceh serta Satpol PP/WH Aceh secara resmi melaporkan akun tersebut ke Polda Aceh pada Rabu, 5 November 2025.
Dalam proses pelaporan, Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Aceh ditunjuk sebagai pelapor utama, sementara GP Ansor Banda Aceh bertindak sebagai saksi.
Perkara kemudian ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, khususnya Unit 3 Siber yang melakukan penyelidikan mendalam atas laporan tersebut.
Perkembangan signifikan terjadi pada Sabtu, 20 Februari 2026. Polda Aceh mengumumkan penangkapan terduga pelaku di luar wilayah Aceh.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan DS sebagai tersangka dalam perkara dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama di media sosial.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan DS sebagai tersangka. Yang bersangkutan diduga melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial,” kata Kombes Pol Joko Krisdiyanto.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa DS berada di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Pada 17 Februari 2026, tim Unit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Iptu Adam Maulana diberangkatkan ke Kalimantan Barat dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat.
Sehari kemudian, tim gabungan Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Polres Bengkayang berhasil mengamankan DS dan membawanya ke Mapolres Bengkayang untuk menjalani pemeriksaan awal.
Setelah dilakukan gelar perkara secara virtual, penyidik resmi menetapkan DS sebagai tersangka. Pada Kamis (19/2/2026), tersangka dibawa menuju Banda Aceh dan tiba pada Jumat (20/2/2026). Saat ini, DS telah ditahan di sel tahanan Polda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. [nh]