Pemuda Asal Gayo Lues Harus Berlebaran di Sel Polsek Kuta Alam
Font: Ukuran: - +
Kapolsek Kuta Alam AKP Suriya menjelaskan kronologi MIR (19) warga Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues yang harus mendekam di sel Polsek Kuta Alam jelang lebaran Idul Adha 1445 Hijriah.[Foto: Humas Res BNA]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - MIR (19) warga Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, harus mendekam di sel Polsek Kuta Alam jelang lebaran Idul Adha 1445 Hijriah.
Ia telah melakukan tindak pidana pencurian Laptop jenis Lenovo warna silver dan jam tangan jenis Smartwatch Huawei GT-3 strap hitam milik Rivaldo (25) warga Sumatera Barat yang berdomisili di Beurawe, Kuta Alam, Banda Aceh, Rabu (12/6/2024) dini hari.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Kuta Alam AKP Suriya dalam konferensi pers menjelaskan, pelaku MIR melakukan pencurian barang berharga milik korban dengan cara merusak kunci pintu kamar menggunakan obeng.
MIR diketahui yang melakukan pencurian barang berharga milik Rivaldo setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Alam, ujar Suriya, Senin (17/6/2024) siang.
Ia masuk ke kamar korban dengan cara merusak pintu menggunakan obeng, sehingga tas yang berisikan Laptop milik korban yang diletakkan diatas kasur diambilnya, tutur mantan Kapolsek Lueng Bata ini.
Setelah mengambil tas berisikan laptop, pelaku juga mengambil jam tangan milik korban, sehingga korban melaporkan kejadian awal melalui WA Curhat Kapolresta Banda Aceh, tambah Suriya.
Kejadian tersebut diketahui oleh korban disaat kembali dari Rumah Sakit Umum Zainal Abidin Banda Aceh, Rabu pagi.
Pasca diketahui barang berharga milik korban telah hilang, ia melaporkan secara resmi ke Polsek Kuta Alam sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/20/VI/2024/SPKT/Polsek Kuta Alam/Polresta Banda Aceh.
Dengan laporan tersebut, kami berhasil mengamankan pelaku di gampong Jeulingke, Syiah Kuala, Banda Aceh, Jumat (14/6/2024) malam dan menyita barang bukti berupa Laptop merek Lenovo warna Silver, Hard disk, Tas Laptop dan HP samsung warna Hitam dalam kondisi rusak, tutur Kapolsek.
"Kini MIR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 jo 362 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara," pungkas Kapolsek.