DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh di bawah arah kebijakan kepemimpinan Muzakir Manaf bersama Fadhullah kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat. Salah satu program yang menjadi sorotan adalah pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberikan secara gratis dan berlaku untuk seluruh wajib pajak di Aceh.
Program ini mencakup pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan, penghapusan denda pajak, bebas pajak progresif, hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Seluruh fasilitas tersebut diberikan tanpa biaya, sehingga masyarakat dapat mengurus administrasi kendaraan dengan lebih mudah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis yang tidak hanya meringankan masyarakat, tetapi juga memperkuat tata kelola data kendaraan di Aceh.
“Pemerintah Aceh menyambut baik komitmen kepemimpinan Muzakir Manaf dan Fadhullah dalam melanjutkan kebijakan yang langsung menyentuh kebutuhan publik. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini adalah bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujar Reza kepada Dialeksis di Banda Aceh, 15/11/2025.
Reza menambahkan bahwa program ini tidak hanya memberikan keringanan administratif, tetapi juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menertibkan kepemilikan kendaraan tanpa beban biaya tambahan.
“Di BPKA, kami memandang program ini sebagai investasi sosial. Dengan memberikan fasilitas pemutihan secara menyeluruh, masyarakat akan lebih mudah mengurus administrasi kendaraan, dan di masa depan tingkat kepatuhan pajak dapat meningkat secara signifikan,” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga membantu pemerintah memperbarui basis data kendaraan bermotor di Aceh secara lebih akurat.
“Data kendaraan yang tertib akan memperkuat perencanaan pendapatan daerah serta meningkatkan efektivitas layanan publik. Ini bukan sekadar soal pajak, tetapi soal tata kelola yang lebih baik,” tambah Reza.
Ia juga mengimbau masyarakat Aceh untuk memanfaatkan program ini selama masih berlangsung.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan kesempatan ini sebaik-baiknya. Pemerintah hadir untuk memastikan pelayanan yang mudah, transparan, dan benar-benar bermanfaat bagi publik. Bersama, kita wujudkan Aceh yang lebih tertib, kuat, dan berdaya,” jelasnya lebih rinci.
“Kebijakan pemutihan pajak ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus mengurangi beban finansial masyarakat, terutama di tengah kebutuhan hidup yang semakin kompleks,” tutupnya.