Pengadilan Tinggi Aceh Bebaskan Pejabat Teknis Kasus Korupsi Puskesmas Lamtamot
Font: Ukuran: - +
Reporter : Arn
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Kasibun Daulay, Faisal Qasim, dan Gibran Z. Qausar. Foto: Dialeksis.com
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Tinggi Banda Aceh memvonis bebas T. Zahlul Fitri, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kesehatan Aceh Besar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot tahun 2019. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Makaroda Hafat pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Majelis hakim dalam putusannya Nomor 41/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA menyatakan T. Zahlul Fitri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Putusan ini sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Negeri Banda Aceh sebelumnya.
"Pengadilan Tinggi telah memberikan putusan yang tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Faisal Qasim, salah satu penasihat hukum terdakwa, saat ditemui usai sidang.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Kasibun Daulay, Faisal Qasim, dan Gibran Z. Qausar berpendapat putusan ini memperjelas batasan tanggung jawab PPTK dalam pelaksanaan proyek.
"Putusan ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi para pejabat publik dalam menjalankan tugasnya," ujar Kasibun Daulay.
Namun, nasib berbeda dialami dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama. Marizka Razi dari CV Selendang Nikmat dan Said Isa tetap dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda masing-masing Rp50 juta setelah permohonan banding mereka ditolak dalam putusan Nomor 42/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA.
Sidang putusan banding ini diketuai Makaroda Hafat dengan anggota majelis M. Joni Kemri dan Taqwaddin. Putusan tersebut dapat diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banda Aceh.