Kamis, 27 November 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Pengesahan RUU Penyesuaian Pidana Jadi Prioritas Jelang Berlaku UU KUHP 2026

Pengesahan RUU Penyesuaian Pidana Jadi Prioritas Jelang Berlaku UU KUHP 2026

Kamis, 27 November 2025 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan bahwa pergeseran cepat dalam masyarakat menuntut harmonisasi sistem pemidanaan. [Foto: dok. Kemenkum]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah menekankan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana sebelum diberlakukannya UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026. Langkah ini dianggap krusial untuk mencegah ketidakpastian hukum, tumpang-tindih pengaturan, serta disparitas pemidanaan di berbagai sektor.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan bahwa pergeseran cepat dalam masyarakat menuntut harmonisasi sistem pemidanaan. 

"Pemerintah perlu menata kembali ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral dan peraturan daerah agar selaras dengan asas, struktur, dan filosofi pemidanaan dalam UU KUHP," dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis (27/11/2025).

Salah satu perubahan mendasar dalam UU KUHP baru adalah penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok. Hal ini menuntut penyesuaian seluruh ketentuan pidana kurungan yang tersebar di berbagai UU dan perda. 

Eddy menekankan bahwa RUU Penyesuaian Pidana merupakan langkah strategis untuk memastikan sistem hukum pidana nasional lebih efektif, proporsional, dan mengikuti dinamika masyarakat.

RUU Penyesuaian Pidana disusun untuk menyesuaikan ketentuan pidana dalam UU di luar KUHP, peraturan daerah, dan sekaligus melakukan penyempurnaan terhadap UU KUHP agar seluruh ketentuan pidana nasional berjalan dalam satu sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern. 

Dengan pengesahan RUU ini, pemerintah berharap penerapan UU KUHP baru dapat berjalan lancar dan selaras dengan perkembangan hukum pidana di Indonesia. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI