Beranda / Politik dan Hukum / Penunjukkan Alhudri Sudah Tepat, Ketua DPR Aceh Jangan Menuai Polemik

Penunjukkan Alhudri Sudah Tepat, Ketua DPR Aceh Jangan Menuai Polemik

Kamis, 20 Februari 2025 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktur Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Aceh, Handika Rizmajar SH. [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebagaimana diketahui penunjukkan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh menuai pro kontra. Pasalnya hal tersebut disampaikan secara terang-terangan oleh Ketua DPR Aceh Zulfadhli dengan mengatakan Penunjukkan Plt Sekda Aceh tidak sesuai prosedur.

Senada dengan hal itu,mengutip pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Syiah Kuala M Jafar, yang mengatakan pengangkatan Alhudri sebagai pelaksana tugas Sekretaris Daerah Aceh adalah sah. Pengangkatan itu, kata dia, tertuang dalam surat keputusan Gubernur Aceh yang langsung ditandatangani Muzakir Manaf.

Direktur Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Aceh, Handika Rizmajar SH dalam siaran persnya melihat pernyataan Ketua DPR Aceh itu terlalu tendesius. Mengingat dalam hal ini, Pemerintahan Aceh di bawah Kepemimpinan Muzakkir Manaf sedang dalam tahap transisi untuk bisa merealisasikan setiap visi-misi yang telah di buat dalam masa kampanye yang lalu.

“Pernyataan Ketua DPR Aceh itu sangatlah tendesius dan tentu menuai polemik di tengah publik mengingat Pemerintahan yang saat ini sedang dalam fase transisi," ucap Handika, Kamis (20/2/2025).

Menurutnya, penunjukkan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh sudah tepat, tentu melalui mekanisme yang sudah diatur dalam perundang-undangan di antaranya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2020 serta sudah tentu melalui keputusan yang matang pula.

“Selama penunjukkan dan penggangkatan tersebut tidak melanggar peraturan yang ada, maka itu tentu sudah final. Namun, jika Ketua DPR Aceh merasa ini cacat secara prosedural tentunya juga ada mekanisme yang bisa diajukan untuk dilakukan pembuktian secara hukum," terang Handika.

Selain itu, pihaknya mengaku heran dengan pernyataan Ketua DPR Aceh, Zulfadhli. Pasalnya ia yang notabene juga merupakan Kader Partai Aceh dimana Muzakkir Manaf yang hari ini Gubernur Aceh serta Ketua Partai Aceh tempat dirinya bernaung selaku kader, terkesan tendesius dengan penunjukkan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh.

“Ini sungguh sedikit terkesan ambigu bagi kami, entah terjadi miskomunikasi di internal atau tidak. Tentu jika ada, sebaiknya diselesaikan secara bijak.D an mengapa hanya persoalan Alhudri yang di permasalahkan, tentu ini jadi pertanyaan yang besar bagi publik," tutu Handika Rizmajar SH. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI