Penyidik Satres Narkoba Serahkan Seorang Tersangka ke JPU Kejari Aceh Barat
Font: Ukuran: - +
Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Barat menyerahkan 1 orang tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu beserta barang bukti tahap II ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat. [Foto: Humas Res Abar]
DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Barat menyerahkan 1 orang tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu beserta barang bukti tahap II ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H. menyampaikan bahwa penyerahan tersangka ke JPU ini berdasarkan Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Nomor : B-151/L.1.18/Enz.1/01/2025 tangga 13 Januari 2025 tentang berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
"Kami telah menyerahkan tersangka tindak pidana narkotika kepada JPU Kejari Aceh Barat pada Kamis (16/1/2025) siang kemarin," sebut Kasat Resnarkoba, Sabtu (18/1/2025).
Penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut didasari atas laporan Polisi Nomor : LP-A/59/XI/2024/Resnarkoba tanggal 05 November 2024, tentang tindak pidana Narkotika jenis sabu dengan tersangka berinisial AM (31).
“Tersangka AM selama ini telah menjalani proses pemeriksaan yang meyakinkan serta terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu, dan saat ini Kedua tersangka dan barang bukti telah diserahkan dan diterima oleh pihak JPU dengan menandatangani register B12 dan berita Acara,” ungkap AKP Shandy Saputra.
Pihaknya melakukan pelimpahan atau tahap II terhadap tersangka, sebagai wujud transparansi dan profesionalisme Polri dalam penegakan hukum.
“Dengan demikian, penyerahan tersangka dan barang bukti ini, menjadi tanda bahwa selesai tugas Polri dalam hal penyidikan. Dan nantinya, kedua tersangka akan jalani persidangan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tukas AKP Shandy Saputra. [*]