Perkara Korupsi PNPM Gandapura yang Melibatkan Mantan Anggota Dewan Menunggu Sidang
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajri Bugak
JPU pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen melimpahkan berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi dana SPP Kelompok Perempuan PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen ke PN Tipikor Banda Aceh. [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen melimpahkan berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 atas nama tersangka MY ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Kajari Bireuen Munawal Hadi melalui Kasie Intel Kejaksaan Negeri Bireuen, Wendy Yuhfrizal menyebutkan tersangka MY yang merupakan mantan anggota DPRK Bireuen yang sebelumnya MY selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gandapura didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Penetapan tersangka MY berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print- 490 /L.1.21/Fd.1/06/2024.
"Kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana Korupsi PNPM Gandapura tahun 2019 s.d 2023 sebesar Rp 1.165.157.000,- berdasarkan hasil perhitungan Audit Inspektorat Aceh dan dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh," kata Kasie Intel Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, Selasa (29/10/2024).
Wendy Yuhfrizal menambahkan akibat perbuatan tersangka MY telah menyetujui dan mencairkan dana SPP kepada Kelompok Perempuan yang pada pelaksanaannya tidak dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Kriteria peminjam perempuan tidak sesuai dengan PTO PNPM dan verifikasi usulan SPP dilakukan tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan tidak berdasarkan PTO PNPM serta terdapat Peminjam Perempuan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), hal ini bertentang dengan ketentuan syarat pemberian dana SPP pada PTO PNPM Mandiri Perdesaan.
"Tersangka MY selaku Ketua BKAD memberikan Dana SPP PNPM kepada peminjam kategori individu, hal ini sangat bertentangan dengan kriteria peminjam pada PTO PNPM," sebut Kasie Intel Kejari Bireuen
Selain itu, penggunaan dana SPP tidak sesuai dengan tujuan peminjaman dana seperti digunakan oleh pihak lain yaitu Saudara/Anak/Tetangga/Suami yang memiliki jabatan sebagai Perangkat Desa.
"Setelah pelimpahan ini Jaksa akan menunggu penetapan jadwal sidang oleh Majelis Hakim pada PN Tipikor Banda Aceh," ucapnya. [faj]