kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / PIP Edukasi Masyarakat Gunakan Hak Pilih pada Pemilu 2024

PIP Edukasi Masyarakat Gunakan Hak Pilih pada Pemilu 2024

Jum`at, 01 Desember 2023 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP Kominfo), Usman Kansong mengatakan PIP mengajak masyarakat untuk memberi hak pilihnya di 14 Februari 2024 nanti. [Foto: Misrohatun Hasanah/Viva]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Para Penyuluh Informasi Publik (PIP) diberikan edukasi intensif oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk melakukan diseminasi informasi mengenai Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 dan kampanye Pemilu Damai 2024 ke masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

“Intinya adalah Pemilu Damai, (PIP) mengajak masyarakat untuk memberi hak pilihnya di 14 Februari 2024 nanti. Edukasi itu juga terkait memberi informasi pada masyarakat agar tidak terjebak hoaks politik,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP Kominfo), Usman Kansong, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat (1/12/2023). 

Dirjen IKP Usman mengatakan, dengan edukasi itu, PIP akan menyebarkan informasi dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam Pemilu 2024 dengan meninggalkan politik SARA, mengampanyekan antihoaks, antisipasi SARA hingga memeriksa calon yang akan dipilh dengan seksama.

Program PIP sendiri merupakan upaya Kementerian Kominfo memberikan informasi kepada masyarakat di daerah terpencil, yang tidak terjangkau infrastruktur telekomunikasi sejak 2017 yang melibatkan Kementerian Agama dengan pemberdayaan Penyuluh Agama. 

PIP menyebarluaskan informasi berbagai program dan kebijakan secara berkala, yang menyasar langsung ke masyarakat agar lebih mudah dipahami dengan baik, tepat guna dan memberikan manfaat optimal. 

“Jadi, PIP itu sebagai follow up dalam Pemilu untuk menyampaikan ide masyarakat sebagai pengawas ketika raker dengan Plt Menkominfo Pak Mahfud beberapa waktu lalu yang bermaksud mengundang KPU juga Bawaslu, tetapi memang ada dalam aturan karena pengawas Pemilu harus terdaftar dan berupa organisasi,” tuturnya.

Menurut Dirjen IKP Usman, PIP dapat menyampaikan informasi ke masyarakat melalui pendekatan yang berbeda karena berperan sebagai key opinion leader.

Hal itu dilatari faktor kedekatan yang telah terbangun antara penyuluh dengan komunitas masing-masing.

”Informasi yang disampaikan harapannya dapat lebih diterima di hati masyarakat. Informasi yang selama ini sulit sampai dan diterima baik oleh masyarakat dengan kondisi dan karakter tertentu, dapat terpecahkan melalui peran besar PIP,” jelas dia.

Lebih lanjut Dirjen IKP Kominfo mengatakan, hingga 2023, Kementerian Kominfo telah melibatkan 517 orang PIP yang aktif bertugas mendiseminasikan informasi berbagai program dan kebijakan strategis Pemerintah dari Sabang hingga Merauke. 

“Tidak banyak tetapi mungkin kita bisa galang untuk katakanlah melaporkan. Bahkan, kami sampaikan potret saja kalau ada pelanggaran-pelanggaran hasil pemilu. PIP ini adanya di 3T, itu yang kami lakukan,” pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda