Selasa, 19 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Polda Aceh Tangkap DS di Kalbar, Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Polda Aceh Tangkap DS di Kalbar, Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Sabtu, 21 Februari 2026 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menetapkan seorang pria berinisial DS sebagai tersangka dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian melalui media sosial. [Foto: Humas Polda Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menetapkan seorang pria berinisial DS sebagai tersangka dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian melalui media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Joko Krisdiyanto mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diajukan seorang mahasiswa asal Kabupaten Aceh Utara pada 18 November 2025.

“DS telah kami tetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam perkara ini,” kata Joko di Banda Aceh, Sabtu (21/2/2026).

Berdasarkan hasil penelusuran siber, penyidik melacak keberadaan DS di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Tim yang dipimpin Iptu Adam Maulana kemudian berangkat ke wilayah tersebut pada 17 Februari 2026 dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

Sehari setelahnya, DS diamankan dan menjalani pemeriksaan awal di Polres Bengkayang.

Joko menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara secara virtual. “Dari hasil gelar perkara, disimpulkan telah terpenuhi unsur dugaan tindak pidana sehingga statusnya kami tingkatkan menjadi tersangka,” ujarnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DS dibawa ke Banda Aceh pada Kamis (19/2/2026) dan tiba keesokan harinya. Saat ini, ia ditahan di sel tahanan Polda Aceh untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polda Aceh menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian dan penistaan agama, khususnya yang disebarkan melalui media sosial.

“Tindakan seperti ini bisa berdampak pada ketertiban umum dan kerukunan antarumat beragama. Karena itu, kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Joko. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI