Polisi Berhasil Amankan Penjual Kulit Harimau di Aceh Tenggara
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
DIALEKSIS.COM | Hukum - Tim Gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana perdagangan satwa liar jenis harimau sumatera yang berinisial AN (35) di Desa Suka Jaya Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara, Senin (4/9/2023).
Kapolres Aceh Tenggara AKBP, R Doni Sumarsono melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi mengatakan adapun kronologi penangkapan AN (35) oleh petugas dilakukan berdasarkan informasi ada masyarakat yang hendak menjual kulit harimau di Desa Suka Jaya Kecamatan Lawe Sigala-Gala.
Menanggapi laporan tersebut Team Gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara menuju ke lokasi, dan menyamar sebagai pembeli.
Dalam penyamaran tersebut, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang telah dimasukkan kedalam goni
Selanjutnya sekira Pukul 23.40 wib, Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Tenggara guna penyidikan lebih lanjut.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa kulit Harimau dalam keadaan utuh, tulang belulang Harimau dan satu kotak Spritus Botol," kata Bagus Pribadi kepada media dialeksis.com.
Dalam hal ini, pelaku dikenakan tindak pidana perdagangan satwa yang di lindungi sebagaimana di maksud dalam Pasal 40 Jo Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP.A /16/IX/2023/SPKT, Tanggal 04 september 2023," pungkasnya. [NH]
- Kasus Jual Kulit Harimau Sumatera, Ahmadi Divonis 1,5 Tahun Penjara
- Berkas Perkara Eks Bupati Bener Meriah Tersangka Penjualan Kulit Harimau Sudah Lengkap, Akan Segera Disidang
- Mantan Bupati Bener Meriah Cs dan Petugas Gakkum Beri Kesaksian di Sidang Lanjutan Kasus Jual Beli Kulit Harimau
- FJL bedah Penegakan Hukum Perdagangan Kulit Harimau di Bener Meriah