Beranda / Politik dan Hukum / Polisi Serahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejari Nagan Raya

Polisi Serahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejari Nagan Raya

Senin, 03 Februari 2025 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

JPU Kejari Nagan Raya terima tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Senin (3/2/2025), dari Satres Narkoba Polres Nagan Raya. [Foto: Humas Res NaRa]


DIALEKSIS.COM | Sukamakmue - Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) telah melaksanakan proses Tahap II terhadap dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya pada Senin, 3 Februari 2025.

Proses ini dilakukan dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya.

Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya menyatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan proses penyidikan dan menyerahkan seluruh berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan selesainya proses Tahap II ini, maka tanggung jawab hukum terhadap kedua tersangka telah beralih ke pihak Kejari Nagan Raya untuk proses lebih lanjut di pengadilan,” ujar Kasat Resnarkoba dalam keterangannya, Senin (3/2/2025).

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Nagan Raya memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur hingga tahap persidangan. Kejari Nagan Raya juga menegaskan komitmennya dalam menangani kasus narkotika secara transparan dan profesional. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI