Sabtu, 17 Mei 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Polisi Serahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Aceh Barat

Polisi Serahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Aceh Barat

Jum`at, 16 Mei 2025 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat. [Foto: Humas Res Abar]


DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat menyerahkan tersangka kasus narkotika jenis sabu berinisial PE (35) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, Kamis (15/5/2025). Penyerahan ini merupakan bagian dari proses Tahap II usai penyidikan dinyatakan lengkap.

Kegiatan berlangsung di Kantor Kejari Aceh Barat sejak pukul 10.00 WIB dan mendapat pengamanan ketat dari personel Sat Resnarkoba.

“Tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Ini menandai bahwa penyidikan sudah rampung,” kata Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat, AKP Shandy Saputra, SH, kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).

Tersangka PE diketahui merupakan seorang wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat. Ia diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/6/II/2025/Resnarkoba tertanggal 3 Februari 2025.

Sebelum diserahkan, PE sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Aceh Barat untuk memastikan kondisinya layak menjalani proses hukum selanjutnya.

“Kami pastikan semua prosedur dipenuhi, termasuk pemeriksaan medis sebelum diserahkan ke kejaksaan,” jelas Shandy.

Penyerahan dilakukan secara administratif melalui penandatanganan buku register B.12 dan berita acara serah terima oleh penyidik kepolisian dan jaksa.

AKP Shandy menegaskan, penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Barat dalam menegakkan hukum serta memberantas peredaran narkoba.

“Kami tidak akan berhenti. Penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba akan terus kami jalankan secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Kini, proses hukum terhadap PE akan dilanjutkan ke tahap persidangan di pengadilan. Polisi pun mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
diskes
hardiknas