Senin, 25 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Polisi Tangkap 3 Terduga Perambah Hutan di Suaka Margasatwa Rawa Singkil

Polisi Tangkap 3 Terduga Perambah Hutan di Suaka Margasatwa Rawa Singkil

Minggu, 24 Mei 2026 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Tiga orang terduga pelaku perambahan kawasan konservasi di Suaka Margasatwa Rawa Singkil, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh, diamankan aparat kepolisian. [Foto: Humas Res Asel]


DIALEKSIS.COM | Tapaktuan - Tiga orang terduga pelaku perambahan kawasan konservasi di Suaka Margasatwa Rawa Singkil, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh, diamankan aparat kepolisian.

Penangkapan dilakukan Satreskrim Polres Aceh Selatan bersama tim patroli gabungan pada Selasa (19/5/2026), setelah petugas menemukan aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan lindung tersebut.

Kasus itu terungkap saat tim patroli gabungan yang terdiri dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, personel Polsek Trumon, Koramil Trumon, dan Brimob Polri melakukan patroli rutin di kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil, Desa Cot Bayu, Kecamatan Trumon Tengah.

Saat menyisir kawasan hutan, petugas mendengar suara mesin chainsaw dari arah dalam kawasan konservasi. Tim kemudian mendatangi lokasi dan mendapati dua orang tengah menebang pohon untuk membuka lahan.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S (39) dan H (54). Dari lokasi, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit chainsaw, satu unit sepeda motor, tas berisi peralatan mesin, serta jirigen berisi bahan bakar dan oli.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku bekerja atas perintah seorang pria berinisial HA (37) yang diduga menyuruh membuka lahan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan kemudian menangkap HA di wilayah Kecamatan Trumon Tengah pada malam harinya.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian mengatakan pihaknya akan menindak tegas setiap aktivitas ilegal di kawasan konservasi.

“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelaku perusakan kawasan konservasi. Sinergi lintas instansi akan terus diperkuat guna menjaga kelestarian hutan di wilayah Aceh Selatan,” kata Narsyah., yang dilansir pada Minggu (24/5/2026).

Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI