Beranda / Politik dan Hukum / Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Aceh Jaya

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Aceh Jaya

Sabtu, 01 Februari 2025 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Polres Aceh Jaya Amankan Dua Pelaku Pemalsuan dan Pengedaran Uang Palsu. Foto: for Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Calang - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya berhasil mengungkap praktik pemalsuan dan peredaran uang palsu dengan mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni M (54) dan Z alias Y (60). Keduanya diamankan pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di wilayah Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Andy Sumarta, melalui Kasat Reskrim AKP Zulftriadi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran uang palsu di Desa Lhok Buya, Kecamatan Setia Bakti. Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan Intelkam dan Opsnal Satreskrim Polres Aceh Jaya langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi kedua tersangka.

"Hasil penyelidikan mengarah pada dua tersangka yang diduga terlibat dalam pemalsuan dan peredaran uang palsu. Kami kemudian mengamankan mereka untuk dilakukan interogasi lebih lanjut," ujar AKP Zulftriadi dalam keterangan tertulis diterima Dialeksis, Sabtu (1/2/2025). 

Selain kedua tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di kediaman M di Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit printer merk Epson L3110, delapan lembar uang palsu pecahan Rp100.000,- dengan berbagai nomor seri, serta alat-alat yang diduga digunakan dalam proses pemalsuan, seperti cutter, spidol, penggaris, dan kertas HVS ukuran A4.

Berikut rincian uang palsu yang disita: tiga lembar dengan nomor seri QQUO68392, dua lembar dengan nomor seri DCB125804, satu lembar dengan nomor seri LNU129396, satu lembar dengan nomor seri JKT716986, dan satu lembar dengan nomor seri QOS506718.

Kapolres Aceh Jaya menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas di wilayah Aceh Jaya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melaporkan jika menemukan hal yang mencurigakan. Kejahatan seperti ini sangat merugikan masyarakat dan perekonomian negara,” tambah AKP Zulftriadi.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Aceh Jaya dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI