kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Polisi Tangkap Lima Pelaku Perjudian Online, Operator Warnet Diduga Penyedia Link Judi

Polisi Tangkap Lima Pelaku Perjudian Online, Operator Warnet Diduga Penyedia Link Judi

Selasa, 05 November 2024 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Konferensi Pers terkait Pengungkapan Tindak Pidana Judi Online yang ditangani oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh. [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali mencatatkan prestasi dalam penegakan hukum dengan berhasil mengamankan lima pelaku perjudian online yang selama ini meresahkan warga setempat. 

Aksi penangkapan yang berlangsung di dua lokasi berbeda itu menjadi langkah tegas kepolisian untuk memberantas praktik judi di wilayah hukum Banda Aceh, sejalan dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto dalam program seratus hari kerjanya.

Penggerebekan dilakukan di sebuah warung internet (warnet) di kawasan Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, pada Sabtu (2/11/2024) dini hari, dan sebuah warung kopi (warkop) di Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, pada Selasa (28/10/2024) dini hari. Kedua lokasi tersebut diduga sering menjadi tempat berkumpulnya para penjudi online.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, mengungkapkan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (5/11/2024), bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang mengaku terganggu dengan adanya aktivitas perjudian di daerah mereka. 

“Mereka kita amankan berkat informasi dari masyarakat yang selama ini sangat resah dengan aksi perjudian itu, kami sangat mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu polisi dalam mengungkap kasus-kasus yang mengganggu ketertiban umum seperti ini,” kata Kompol Fadilah dalam konferensi pers kepada awak media, Selasa (5/11/2024).

Dalam penggerebekan tersebut, tujuh orang diamankan, yaitu NA (34), ABD (35), SF (38), AS (35), FK (35), dan FD (38) yang merupakan warga Banda Aceh, serta EV (39) dari Aceh Utara. 

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, FK dan FD tidak terbukti terlibat dalam praktik perjudian dan dipulangkan setelah memberikan keterangan.

“Dua orang tersebut hanya kita jadikan saksi. Usai dimintai keterangan, keduanya kita pulangkan. Sementara terhadap lima orang lainnya, proses hukum berlanjut,” jelas Kompol Fadilah.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, NA yang berperan sebagai operator warnet diduga kuat ikut terlibat dalam jaringan judi online. 

"NA ini adalah operator warnet yang sengaja memberikan link judi kepada pelanggan. Sejak Januari hingga Oktober 2024, perputaran nilai uang melalui aplikasi e-money milik NA menunjukkan pemasukan sebesar Rp138,6 juta dan pengeluaran mencapai Rp139,2 juta. Artinya, dalam periode ini, ia sebenarnya mengalami kerugian,” ungkap Kompol Fadilah.

Fadilah juga menegaskan bahwa dalam judi online, kemenangan sejatinya sangat jarang terjadi. "Dapat diambil contoh dari NA yang menyediakan link bagi pemain judi lainnya, meski ia berperan sebagai penyedia, keuntungan dari praktik ini hampir tidak ada,” tegasnya.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk set komputer, tangkapan layar (screenshot) deposit judi, beberapa ponsel, dan aplikasi e-money dengan saldo yang tersisa. 

Barang-barang ini menjadi bukti kuat adanya praktik perjudian online yang berlangsung di dua tempat tersebut.

Para tersangka dikenakan Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, yang mengatur pelarangan dan sanksi bagi pelaku perjudian di wilayah Aceh. 

Khusus untuk NA sebagai operator warnet dan penyedia link judi, ia juga dijerat Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur larangan penyebaran konten perjudian melalui jaringan internet.

Penangkapan ini turut menjadi bukti nyata komitmen Polresta Banda Aceh dalam mendukung program nasional pemberantasan judi yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Dalam seratus hari kerjanya, Presiden menginstruksikan aparat penegak hukum untuk menindak segala bentuk praktik perjudian yang merusak moral dan ketertiban masyarakat. Arahan ini menjadi pedoman bagi Kapolri dan seluruh jajaran Polri di Indonesia untuk menegakkan hukum secara ketat.

“Sesuai dengan arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kapolresta Banda Aceh, kita berkomitmen untuk mendukung program dari Bapak Presiden dalam memberantas segala bentuk perjudian, khususnya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” pungkas Kompol Fadilah. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda