DIALEKSIS.COM | Tapaktuan - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan menangkap seorang pemuda berinisial S (26) terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah showroom sepeda motor di Desa Lhok Keutapang, Kecamatan Tapaktuan. Saat itu, petugas yang tengah patroli melihat pelaku, yang diketahui merupakan target operasi, melintas menggunakan sepeda motor.
Polisi kemudian membuntuti pelaku hingga berhenti di lokasi tersebut dan langsung melakukan penangkapan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menyimpan sabu di rumahnya di Desa Kuta Padang, Kecamatan Trumon. Petugas lalu melakukan pengembangan dan penggeledahan.
“Dari rumah tersangka, kami menemukan 50 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 12,31 gram,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Aceh Selatan, AKP Muhammad Yunus dalam keterangannya, Selasa (17/3/2026).
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah tersebut. [in]