DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi asal Kabupaten Nagan Raya.
Berdasarkan informasi DPO yang diterbitkan kepolisian, tersangka berinisial NI (40). Yang bersangkutan diketahui merupakan ASN yang bekerja di Dinas Syariat Islam Aceh dan merupakan warga Kabupaten Nagan Raya.
Kasus ini mencuat setelah seorang mahasiswi berinisial AN (20), warga Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polda Aceh beberapa bulan lalu.
Peristiwa tersebut diduga terjadi saat korban menjadi penumpang mobil Toyota Hiace dalam perjalanan dari Nagan Raya menuju Banda Aceh pada Minggu (1/2/2026) dini hari.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh dengan nomor laporan STTLP/B/26/II/2026/SPKT/Polda Aceh tertanggal 2 Februari 2026.
"Kami dari keluarga tidak akan tinggal diam dan meminta kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas paman korban dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin (2/2/2026).