Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H., mengatakan, tersangka RA diserahkan pada Kamis (6/2/2025) berdasarkan Surat Kajari Aceh Barat nomor B-291/l.1.18/eku.1/01/2025 yang menyatakan berkas perkara telah lengkap pada 22 Januari 2025.
“Proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Aceh Barat telah selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Saat ini, kasus ini menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Aceh Barat,” ujar Kapolres.
Peristiwa pencabulan terjadi pada Senin, 16 September 2024, sekitar pukul 17.30 WIB di rumah/cafe milik tersangka di Kecamatan Samatiga. Tersangka diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap korban dengan modus memberikan imbalan berupa uang untuk membeli makanan dan memperbaiki handphone korban yang rusak.
Barang bukti yang turut diserahkan dalam proses ini meliputi dua unit handphone, satu buku tabungan, dan tiga lembar pakaian milik korban.
Kapolres Aceh Barat menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas segala bentuk kejahatan di Kabupaten Aceh Barat, khususnya terkait kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 47 dan/atau Pasal 40 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukuman yang dijeratkan berupa cambuk hingga 90 kali, denda 900 gram emas murni, atau penjara hingga 90 bulan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menghindari segala bentuk kekerasan terhadap anak.
“Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dijaga dan dilindungi. Mari kita putuskan rantai kekerasan terhadap anak, agar mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan baik untuk masa depan yang lebih cerah,” ajaknya.