DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat telah menyelesaikan penyidikan kasus kekerasan terhadap anak dengan melimpahkan berkas perkara beserta tersangka kepada kejaksaan.
Tersangka yang berinisial MB (52) dilaporkan oleh orang tua korban pada 23 September 2024, terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang anak di salah satu sekolah di wilayah Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Fahmi Suciandy S.H., mengonfirmasi bahwa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, kini kewenangan kasus tersebut beralih ke pihak kejaksaan.
"Dengan telah dilakukan pelimpahan berkas perkara tersebut, maka saat ini kewenangan perkara tersebut sudah berada di kejaksaan," jelas Kasat Reskrim dalam keterangannya yang diterima pada Jumat (21/3/2025).
Pelimpahan ini dilakukan sesuai dengan Surat Kajari Aceh Barat yang menyatakan penyidikan telah selesai (B-903/L.1.18/Eku.1/03/2024) serta Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti Nomor B/294/III/2025/Reskrim, yang diterbitkan pada 18 Maret 2025.
Tersangka MB diduga melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Saat pelimpahan, tersangka diserahkan dalam keadaan baik setelah pemeriksaan kesehatan di Ur. Dokkes Polres Aceh Barat, dan langsung diterima oleh jaksa penuntut umum (JPU)," ucap Kasat Reskrim.
Kasus ini menegaskan komitmen Polres Aceh Barat dalam melindungi hak anak dan memastikan bahwa pelaku kekerasan anak mendapat sanksi hukum yang setimpal.
"Dengan dilakukan penyerahan, maka perkara kekerasan terhadap anak dibawah umur ini dinyatakan selesai ditangani oleh polisi, dan selanjutnya menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan," pungkasnya. [in]