DIALEKSIS.COM | Aceh Selatan - Unit IV PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan perkara tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Penyidik resmi menyerahkan seorang tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak kandung beserta barang bukti (tahap II) kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Tapaktuan, Jumat, 19 September 2025.
Tersangka yang diserahkan berinisial SK (54), seorang petani/pekebun warga Gampong Pinto Rimba, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan.
Ia diduga kuat telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Perbuatan bejat tersebut terjadi pada November 2024. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan, penyidik kemudian melaksanakan penyerahan tahap II.
Dalam proses penyerahan, turut dibawa sejumlah barang bukti berupa pakaian korban maupun tersangka, antara lain satu helai baju daster, bra, celana dalam wanita, singlet, celana ponggol bercorak loreng, serta celana dalam pria. Barang bukti tersebut telah dinyatakan sah dan relevan untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin langsung oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan Bripka Jilli Afwadi, S.H., didampingi Brigpol Riski Ardian Syahputra, S.H., Briptu Jihadi Al-Fadhil, serta Bripda Indah. Proses berlangsung aman, tertib, dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penandatanganan register resmi serta berita acara serah terima.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan penuntasan perkara ini menjadi bukti keseriusan Polres Aceh Selatan dalam menindak tegas pelaku kejahatan seksual, khususnya terhadap anak.
“Polres Aceh Selatan berkomitmen menyelesaikan setiap perkara secara profesional, transparan, dan tuntas, sehingga korban dan masyarakat mendapatkan rasa keadilan,” ungkapnya.[]