Polres Aceh Timur Limpahkan Tersangka dan BB Dua Perkara Berbeda ke JPU
Font: Ukuran: - +
Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, SE SH MH membenarkan pihaknya telah melimpahkan dua perkara ke JPU Kejari Aceh Timur, yaitu dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dan dugaan pengangkutan kayu tanpa dokumen. [Foto: Net]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur tersangka dan barang bukti (BB) kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi, Kamis (21/3/2024) sore.
Selain perkara dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, penyidik Satreskrim juga melimpahkan perkara dugaan pengangkutan kayu tanpa dokumen ke JPU Kejari Aceh Timur.
Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, SE SH MH membenarkan pihaknya telah melimpahkan dua perkara ke JPU Kejari Aceh Timur.
"Iya, pelimpahan tersangka dan barang bukti yang kami laksanakan hari ini sebagai bagian dari tindak lanjut berkas perkara milik tersangka yang sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti," kata Rizal.
Pada perkara dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, Polres Aceh Timur melimpahkan satu tersangka AB (34) warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
Adapun barang bukti yang dilimpahkan ke JPU, antara lain satu unit mobil Daihatsu Taff Nomor Polisi BK 1576 LD dengan tangki minyak yang sudah di modifikasi berisikan BBM solar subsidi sebanyak 60 liter yang bersifat memuai; satu buah Jerigen ukuran 40 liter berisikan BBM solar subsidi bersifat memuai; satu buah jerigen ukuran 40 liter berisikan BBM solar subsidi sebanyak 20 liter bersifat memuai.
Kemudian barang bukti berupa tiga buah drum ukuran 200 liter berisikan BBM solar subsidi bersifat memuai; satu buah drum ukuran 200 liter berisikan BBM solar subsidi sebanyak 100 liter bersifat memuai; dan satu unit Handpone merk OPPO A57 yang di dalamnya terdapat 4 buah foto dan screansoot barcode pengisian BBM solar subsidi.
“Penyidik menetapkan AB sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan diubah pada paragraf 5 huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," papar Kasat Reskrim.
Untuk perkara dugaan pengangkutan kayu tanpa dokumen, penyidik Satreksrim melimpahkan satu tersangka HA, sebagai supir dan sekaligus pemilik kendaraan dan pemilik kayu tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan dan disita dari HA antara lain satu unit mobil Suzuki Carry jenis Pick Up Nomor Polisi BL 8229 ZI warna hitam dengan muatan kayu olahan sekitar 83 batang dan 156 batang kayu olahan hasil pengembangan.
"Atas perbuatannya, HA dipersangkakan Pasal 87 ayat (1) huruf a,b,c Jo Pasal 88 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman pidana singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun penjara," pungkasnya. [*]