Polres Langsa Berhasil Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja dan Amankan 3 Tersangka
Font: Ukuran: - +
Reporter : Indri
Satres Narkoba Polres Langsa berhasil menggagalkan peredaran 10 kilogram narkotika jenis ganja dan menangkap tiga tersangka. [Foto: Humas Res Langsa]
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil menggagalkan peredaran 10 kilogram narkotika jenis ganja dan menangkap tiga tersangka pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
Tiga tersangka yang ditangkap yakni MR (20), MZ (32), dan SB (37) merupakan warga Desa Mane Kareung, Kota Lhokseumawe. Mereka diringkus di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro.
"Kasus peredaran narkotika tersebut terungkap atas informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa akan ada transaksi ganja dalam jumlah besar di Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa," ucap Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (24/1/2025).
Berbekal informasi tersebut, kata Mulyadi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba langsung bergerak dan melakukan penyelidikan di daerah Gampong Alue Dua.
"Tim mendapat informasi lagi bahwa para tersangka sedang berada disalah satu rumah di Gampong Alue Dua, selanjutnya tim menggeledah rumah dimaksud dan menemukan satu karung goni berisi ganja seberat 10 kilogram yang disimpan di dalam mobil dan menangkap ketiga tersangka," ucap Mulyadi.
Menurut pengakuan para tersangka, barang haram tersebut diambil dari Kabupaten Nagan Raya untuk dijual ke Kota Langsa dengan nilai transaksi sebesar Rp 7 juta.
"Selain mengamankan barang bukti 10 kg ganja, Tim juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit ponsel dan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi BL 1476 ZG," papar Mulyadi.
Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Mulyadi mengungkapkan bahwa dengan pengungkapan kasus narkotika tersebut, pihaknya telah berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
"Setiap gram ganja dapat mempengaruhi satu pengguna. Dengan demikian, keberhasilan ini menjadi langkah besar dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba," tegasnya.
Polres Langsa memberi apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu polisi dengan cara memberikan informasi.
"Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat. Sinergi ini sangat penting untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah kita," pungkasnya. [in]