DIALEKSIS.COM | Suka Makmue - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya berhasil menahan seorang pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di area perkebunan PT Fajar Baizuri, Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelaku berinisial FR (26) merupakan warga Desa Kubang Gajah, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti dan keterangan saksi terkait dugaan keterlibatan pelaku dalam pencurian buah kelapa sawit di wilayah tersebut, yang mana sebelumnya sudah di amankan pelaku berinisial FI (25) warga kecamatan Tadu Raya, Sabtu (28/2/2026).
Kasus ini bermula dari kecurigaan petugas keamanan perusahaan terhadap sebuah kendaraan yang masuk ke area perkebunan tanpa identitas jelas. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan mobil yang membawa muatan buah sawit diduga hasil pencurian. Saat hendak diamankan, beberapa orang yang terlibat sempat melarikan diri ke area perkebunan.
Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan terhadap pihak yang telah diamankan sebelumnya, penyidik memperoleh informasi keterlibatan pelaku FR, sehingga dilakukan penangkapan dan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun perusahaan.
“Polres Nagan Raya berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya pencurian yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana,” ujarnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian. [*]