Polresta Banda Aceh Limpahkan Berkas Perkara Kapten Kapal Penyelundup Rohingya ke Jaksa
Font: Ukuran: - +
Mapolresta Banda Aceh. Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melimpahkan berkas perkara MA alias Mohammed Amin, warga Bangladesh yang jadi tersangka penyelundupan Rohingya. [Foto: Net]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melimpahkan berkas perkara MA alias Mohammed Amin, warga Bangladesh yang jadi tersangka penyelundupan Rohingya.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, pelimpahan berkas perkara MA dilakukan Senin (15/1/2024) kemarin oleh Unit Tipidter.
“Benar, sudah dilimpahkan penyidik ke jaksa kemarin, tepatnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar,” ujarnya, Selasa (16/1/2024).
Dirinya menyebutkan, berkas perkara nantinya akan diteliti terlebih dahulu oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 14 hari ke depan.
“Sementara untuk dua tersangka lain (MAH dan HB) berkasnya masih dilengkapi, diupayakan dalam minggu ini juga akan dilimpahkan ke jaksa,” pungkasnya. [*]
- Kasus Pembunuhan Wanita di Kajhu, Penyidik Masih Dalami Pemeriksaan Saksi
- Politik Uang Terjadi di Pemilu, Laporkan ke Sentra Gakkumdu Polresta Banda Aceh
- Babak Baru Penyelundupan Pengungsi Rohingya, Polresta Banda Aceh Periksa Sejumlah Saksi Ahli
- Jumat Curhat, Polresta Banda Aceh Bahas Kamtibmas Hadapi Pemilu 2024