kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Polresta Banda Aceh Pulangkan 16 Demonstran, Tersangka Dikenai Wajib Lapor

Polresta Banda Aceh Pulangkan 16 Demonstran, Tersangka Dikenai Wajib Lapor

Minggu, 01 September 2024 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Sebanyak 16 demonstran yang sempat diamankan oleh pihak kepolisian setelah melakukan aksi unjuk rasa di Banda Aceh kini telah kembali ke pangkuan keluarga. Dokumen Polresta Banda Aceh untuk dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak 16 demonstran yang sempat diamankan oleh pihak kepolisian setelah melakukan aksi unjuk rasa di Banda Aceh kini telah kembali ke pangkuan keluarga mereka. 

Proses pengembalian para demonstran ini dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Banda Aceh. 

Kabar ini disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama, pada Sabtu (31/8/2024).

Kompol Fadilah Aditya Pratama menjelaskan bahwa pengembalian para demonstran tersebut berlangsung pada Sabtu pagi, setelah semua prosedur pemeriksaan selesai dilakukan. 

Para demonstran dijemput oleh keluarga mereka masing-masing, didampingi oleh perwakilan perangkat desa dan kampus. 

Proses ini juga disaksikan oleh pihak berwenang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini.

"Semua demonstran telah dikembalikan kepada keluarga mereka sejak pagi tadi, termasuk enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka telah menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa depan," ujar Fadilah.

Surat pernyataan yang ditandatangani oleh para demonstran tersebut disaksikan oleh pihak keluarga, perangkat desa, dan perwakilan kampus. 

Penandatanganan ini menjadi langkah penting dalam upaya mediasi antara pihak demonstran dan penegak hukum, serta sebagai bentuk jaminan bahwa tindakan serupa tidak akan terjadi lagi.

Kompol Fadilah juga menekankan bahwa keenam tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik diwajibkan untuk melapor ke Polresta Banda Aceh satu kali dalam seminggu. 

Kewajiban ini akan berlangsung hingga proses penyidikan selesai dilakukan, guna memastikan bahwa mereka tetap berada dalam pengawasan hukum yang berlaku.

"Khusus untuk para tersangka, mereka diwajibkan melapor satu kali dalam seminggu. Ini adalah bagian dari proses hukum yang harus mereka jalani, sambil menunggu penyidikan lebih lanjut," jelas Fadilah.

Dalam kesempatan tersebut, Fadilah juga menepis kabar yang menyebut bahwa para demonstran telah ditahan. 

Menurutnya, mereka tidak ditahan, melainkan hanya menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polresta Banda Aceh. 

Langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan para demonstran, terutama mengingat sebagian dari mereka berasal dari luar Banda Aceh, seperti Lhokseumawe dan Medan, Sumatera Utara.

"Mereka tidak pernah ditahan. Mereka hanya berada di ruang pemeriksaan penyidik dan diawasi oleh petugas, sambil menunggu keluarga mereka datang untuk menjemput. Ini juga demi keamanan mereka, mengingat ada yang berasal dari luar Banda Aceh," ungkap Fadilah.

Kasus ini bermula dari aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (SMUR). 

Aksi tersebut dilakukan untuk menyuarakan berbagai aspirasi mereka, yang pada akhirnya berujung pada penangkapan beberapa anggota kelompok tersebut oleh pihak kepolisian.

Proses pengembalian para demonstran kepada keluarga mereka diharapkan dapat meredakan ketegangan yang sempat memuncak akibat aksi unjuk rasa tersebut.

Pihak kepolisian, melalui Kompol Fadilah, juga berharap bahwa peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam menyuarakan pendapat, serta menghargai proses hukum yang berlaku di negara ini.

"Dengan adanya kejadian ini, kami berharap semua pihak bisa lebih memahami pentingnya mengikuti aturan hukum dalam menyampaikan aspirasi. Kami juga berharap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam bertindak," tutupnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda