kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Polri Jemput 69 WNI Pelaku Online Scam di Filipina

Polri Jemput 69 WNI Pelaku Online Scam di Filipina

Rabu, 23 Oktober 2024 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) melakukan penjemputan terhadap 69 Warga Negara Indonesia (WNI) dari Filipina.  [Foto: Humas Polri]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kepolisian RI (Polri) melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) menjemput 69 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi pelaku Online Scam di Lapu-Lapu City, Filipina.

Untuk tahap pertama, repatriasi dilakukan sejumlah 35 WNI. Tahap selanjutnya akan menyusul, dengan 32 WNI lainnya yang masih menunggu penyelesaian proses hukum di Filipina.

Sementara itu, dua WNI dengan status tersangka masih menjalani persidangan di Filipina karena diduga melakukan proses perekrutan.

Pemulangan ini merupakan hasil kerja sama erat antara Atase Kepolisian (Atpol) Indonesia di Manila, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Manila, serta otoritas penegak hukum Filipina. Termasuk kerja sama dengan Presidential Anti-Organized Crime Commission (PAOCC) dan Philippine National Police (PNP).

Dalam penggerebekan yang terjadi pada Sabtu (31/10) di Hotel Tourist Garden, Lapu-Lapu City, Filipina, sebanyak 69 WNI teridentifikasi sebagai pelaku.

Penggerebekan ini dipicu oleh keputusan Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr., yang memerintahkan penutupan seluruh perusahaan POGO (Philippines Offshore Gaming Operator) sebagai bagian dari upaya penanganan kriminalitas yang melibatkan tenaga kerja asing.

Penutupan POGO ini berdampak pada ratusan pekerja asing, termasuk WNI, yang bekerja secara legal maupun ilegal di sektor tersebut.

“SOP nya buat mereka adalah pada saat mereka datang disana kemudian paspornya diambil, Handphone nya juga diambil bahkan di restart kemudian diberikan pelatihan baru melangsungkan aksinya sesuai dengan target yang sudah ditentukan," kata Atase Kepolisian (Atpol), Kedutaan Besar Republik Indonesia di Manila, Kombes Pol Retno Prihawati dalam keterangan resminya, Rabu (23/10/2024).

Ia menjelaskan bahwa penutupan POGO oleh pemerintah Filipina menyebabkan beberapa dampak signifikan bagi para WNI pekerja online, baik legal maupun ilegal.

Untuk pekerja legal terancam overstay akibat perubahan status visa. Sementara pekerja ilegal menghadapi masalah yang lebih kompleks, seperti penahanan paspor, gaji yang tak dibayar, hingga kesulitan kembali ke Indonesia.

Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti menegaskan pihaknya akan membuat laporan kepada Polres Metro Bandara tentang kepulangan mereka dan menjadikan mereka sebagai saksi terhadap proses keberangkatan.

Selanjutnya akan dilakukan upaya pendalaman melalui penyidikan berita acara. Identifikasi pun dilakukan untuk mengetahui siapa yang mengkordinir dan sebagainya untuk dilakukan proses hukum.

Pihak kepolisian Filipina menilai adanya aktivitas ilegal, karena berkaitan dengan penipuan online seperti gaji mereka yang belum dibayarkan. Selain itu, mereka yang ingin berhenti bekerja juga diharuskan membayar denda yang sangat tinggi.

Ia memastikan akan melakukan penegakan hukum bagi orang yang mengkoordinir.

Dalam rangka memitigasi situasi ini, Pemerintah Indonesia melalui KBRI Manila dan Polri pun mengambil berbagai langkah penanganan.

KBRI melakukan pendataan, penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI tanpa dokumen, serta berkoordinasi dengan Imigrasi Filipina untuk memproses pemulangan.

Sementara itu, Polri melalui Atpol Manila bekerja sama dengan PAOCC untuk mengidentifikasi WNI, mendampingi proses hukum, serta membantu verifikasi biometrik bagi mereka yang terkena kasus.

Upaya pemulangan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk terus mendampingi para pelaku hingga mereka tiba dengan selamat di tanah air.[*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda