Rabu, 12 Maret 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Polri Tetapkan Satu Tersangka Penyalahgunaan Minyakita, Ribuan Liter Disita

Polri Tetapkan Satu Tersangka Penyalahgunaan Minyakita, Ribuan Liter Disita

Selasa, 11 Maret 2025 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengemasan ulang minyak goreng minyakita dengan isi takaran yang tidak sesuai label kemasan. [Foto: HumasPolri]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan seorang tersangka berinisial AWI dalam kasus penyalahgunaan MinyaKita. Dalam kasus ini, pelaku mengganti label dan takaran.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen. Pol. Helfi Assegaf mengatakan, tersangka adalah pemilik merangkap kepala cabang sekaligus pengelola lokasi yang mencurangi isi Minyakita. Lokasi produsen itu sendiri berada di Jalan Tole Iskandar Nomor 75, RT01, RW19, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

"Bahan baku minyak tersebut usaha tersebut didapatkan bahan bakunya dari PT ISJ melalui trader bernama D di daerah Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilo," ujarnya, Selasa (11/3/2025).

Ia menjelaskan, Minyakita di-repacking dari drum penyimpanan ke botol ataupun ke pouch bag yang tertera di layar filling machine adalah tertulis gram 820 dan ke dalam botol sebanyak gram 760. 

Setelah dilakukan pengecekan secara manual dengan cara menuangkan sampel dari masing-masing minyak kemasan pouch bag dan botol ke dalam wadah literasi, didapatkan hasil bahwa minyak tersebut berisi sekitar 850 ml sampai dengan 920 ml.

“Di mana hal tersebut tidak sesuai dengan yang tertera dalam label kemasan Minyakita 1000 ml yang beredar di pasaran,” ungkapnya.

Tersangka mengaku bahwa usaha ini telah dijalankannya sejak Februari 2025. Hingga kasus ini diungkap, tersangka telah memproduksi 400-800 kantong Minyakita per hari. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
ultah dialektis
bank Aceh
dpra
bank Aceh pelantikan
pers