DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online. Kedua tersangka itu berinisial OHW dan H yang mendirikan perusahaan cangkang untuk menyamarkan aliran dana dari aktivitas judi.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, mengatakan OHW menjabat sebagai komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi, sementara H menjabat sebagai direktur. Perusahaan tersebut bergerak di bidang teknologi informasi, namun digunakan sebagai kedok untuk memfasilitasi transaksi ilegal.
“Baru tadi malam kami menangkap dua orang tersangka yang mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang,” ujar Wahyu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu (7/5/2025).
Wahyu menjelaskan, melalui anak perusahaan PT A2Z, yakni PT TGC, para tersangka memproses pembayaran dari 12 situs judi online menggunakan payment gateway digital. Situs-situs tersebut termasuk ArenaSl*t77, T*gel77, R*yal77VIP, dan lainnya.
Dana hasil judi tersebut kemudian dikumpulkan melalui rekening nominee dan perusahaan cangkang agar tidak mudah dilacak. Total uang yang berhasil disita mencapai Rp530 miliar lebih, termasuk rekening dari 22 bank, obligasi, dan empat unit kendaraan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur praktik judi online yang kian marak dan merugikan secara ekonomi maupun psikologis. [*]