Beranda / Politik dan Hukum / Polri Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Milik PTPN XI

Polri Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Milik PTPN XI

Kamis, 30 Januari 2025 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo. [Foto: Humas Polri]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengusut dugaan korupsi dalam proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI. Proyek yang berlangsung dari 2016 hingga 2022 ini diduga mengalami penyimpangan serius hingga merugikan keuangan negara. Kasus tersebut kini telah masuk ke tahap penyidikan.

“Kasus ini terkait dengan pengelolaan proyek besar yang melibatkan alokasi dana negara dan anggaran pinjaman,” ujar Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, dalam keterangan tertulis, Kamis (30/1/2025).

Proyek modernisasi yang menggunakan skema Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) ini awalnya dirancang sebagai bagian dari program strategis BUMN untuk meningkatkan kapasitas produksi gula nasional. Proyek tersebut dibiayai melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar dan tambahan pinjaman sebesar Rp462 miliar.

Namun, proyek tersebut gagal memenuhi sejumlah target kinerja yang telah dijanjikan, seperti kapasitas giling, kualitas gula, serta produksi listrik untuk ekspor.

“Kami melihat adanya sejumlah penyimpangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, kami akan melanjutkan proses penyidikan dengan fokus pada pencarian bukti-bukti lebih lanjut untuk menetapkan tersangka,” kata Cahyono.

Cahyono mengungkapkan bahwa kontraktor utama proyek, yakni KSO Wika-Barata-Multinas, tidak melibatkan tenaga ahli yang memiliki kompetensi di bidang teknologi gula. Akibatnya, pekerjaan konstruksi tersebut gagal memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan.

“Sejumlah target teknis, termasuk kapasitas giling yang jauh di bawah standar, kualitas gula yang tidak sesuai spesifikasi, dan tidak adanya produksi listrik untuk ekspor, semuanya tidak tercapai,” jelasnya.

Pada 2022, PTPN XI akhirnya memutus kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas karena ketidakmampuan mereka memenuhi kewajiban kontraktual. Meski demikian, PTPN XI telah membayar 99,3 persen dari total nilai kontrak sebesar Rp716,6 miliar.

Kortastipidkor Polri telah memeriksa 49 saksi, termasuk pihak dari PTPN XI dan kontraktor KSO Wika-Barata-Multinas, untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait.

“Proses penyidikan ini dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kami juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan pihak terkait lainnya agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan akuntabel,” tegas Cahyono.

Meski tidak merinci kapan kasus ini naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan, Polri menegaskan adanya unsur pidana yang menjadi dasar pengusutan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai salah satu bentuk pengawasan terhadap pengelolaan dana negara, terutama pada proyek strategis yang seharusnya membawa manfaat besar bagi perekonomian nasional. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI