kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / PPK dan PPS yang Merasa Diintimidasi, Ketua KIP Aceh Tamiang Siap Beri Pendampingan

PPK dan PPS yang Merasa Diintimidasi, Ketua KIP Aceh Tamiang Siap Beri Pendampingan

Selasa, 28 Mei 2024 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua KIP Kabupaten Aceh Tamiang, Rita Afrianti angkat bicara terkait dugaan kasus pemeriksaan hp seseorang anggota badan Ad Hoc tingkat kecamatan oleh oknum komisioner KIP setempat. [Foto: Net]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang, Rita Afrianti angkat bicara terkait dugaan kasus pemeriksaan hp seseorang anggota badan Ad Hoc tingkat kecamatan oleh oknum komisioner KIP setempat.

"Jika isu itu benar, saya selaku ketua KIP Aceh Tamiang siap mendampingi secara proses hukum jika ada anggota PPK dan PPS yang merasa terintimidasi dan merasa tertekan. Jika ada intervensi dari oknum komisioner ke anggota badan Ad Hoc, pihaknya siap melakukan pendampingan karena memeriksa handphone milik seseorang itu melanggar hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Handphone itu merupakan hak privasi seseorang," ujar Rita Afrianti yang dikonfirmasi Wartawan beberapa waktu lalu di Karang Baru. 

Diberitakan sebelumnya, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda (LBH GP) Ansor Kabupaten Aceh Tamiang, Muhammad Suhaji mendapat informasi adanya anggota badan Ad Hoc tingkat kecamatan yang handphonenya  (HP) diperiksa oleh oknum Komisioner KIP terkait pemilihan ketua PPK, silahkan memberi kuasa ke pihaknya dan pihaknya akan melakukan pendampingan serta membuat laporan ke Polres Aceh Tamiang. Pendampingan hukum ini kita berikan secara gratis dan tidak dipungut biaya. 

"Handphone itu merupakan ranah privasi seseorang. Jika ada seorang atasan meminta hp seorang bawahan lalu membaca isi percakapan What'shap dan  isi percakapan What'shap lalu di foto, ini jelas pelanggaran berat. Karena dalam undang-undang Hak Asasi Manusia (HAM) dijelaskan bahwa 'Kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan surat menyurat termasuk hubungan komunikasi melalui sarana komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'," ujarnya. 

Ajie menambahkan seorang polisi saja yang sedang melakukan proses penyelidikan dilarang melakukan penggeledahan secara berlebihan dan mengakibatkan terganggunya hak privasi yang digeledah. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 pasal 32 ayat 2. 

"Jika penyelidikan akan melakukan penggeledahan pemeriksaan handphone, harus terlebih dahulu mendapat perintah dari penyidik. Pertanyaannya apa hak oknum komisioner tersebut memeriksa hp seseorang walaupun seseorang itu bawahannya," ujar Ajie Lingga. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda