Selasa, 01 April 2025
Beranda / Politik dan Hukum / PSU Kota Sabang Digelar 5 April 2025

PSU Kota Sabang Digelar 5 April 2025

Rabu, 26 Maret 2025 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua KIP Kota Sabang, Akmal Said. [Foto: dok. KIP Sabang]


DIALEKSIS.COM | Sabang - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang akan mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Paya Seunara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 5 April 2025.

"PSU dijadwalkan 5 April 2025," kata Ketua KIP Kota Sabang, Akmal Said, Rabu (26/3/2025).

Ia menyebut pelaksanaan PSU tersebut sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI nomor 487/PL.02-SD/06/2025 dan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. "Sesuai Surat KPU nomor 487," ujarnya.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan KIP kota Sabang, PSU akan dilaksanakan pukul 08.00 - 14.00 WIB. Selain itu, pemilih juga diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan C Pemberitahuan (Undangan Pemilih).

Adapun PSU ini merupakan hasil dari putusan MK yang mengabulkan permohonan gugatan dari Ferdiansyah dan Muhammad Isa.

Permohonan gugatan ini diajukan setelah diduga adanya pelanggaran di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmur, Kota Sabang. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI