Kamis, 30 Juli 2026
Beranda / Politik dan Hukum / PT Semadam Jadi Tersangka, Kerugian Lingkungan Capai Rp12,9 Miliar

PT Semadam Jadi Tersangka, Kerugian Lingkungan Capai Rp12,9 Miliar

Rabu, 29 Juli 2026 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Kejari Aceh Tamiang, Dr. Yudhi Syufriadi, S.H., M.H. Foto: ist


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang menetapkan PT Perusahaan Perkebunan Industri dan Dagang Semadam (PT Semadam) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup terkait aktivitas pembukaan dan alih fungsi lahan yang diduga menimbulkan kerusakan lingkungan serta memperparah dampak bencana banjir.

“Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti sah yang cukup mengenai perbuatan yang merugikan masyarakat dan memperparah bencana,” kata Kepala Kejari Aceh Tamiang, Dr. Yudhi Syufriadi, S.H., M.H., Rabu (29/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Yudhi didampingi Kepala Seksi Intelijen Johanes M. Aritonang, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Pidana Umum Zainul Arifin, S.H., M.H.

Yudhi menjelaskan, PT Semadam diduga melakukan pembukaan lahan atau land clearing seluas sekitar 25 hektare di Areal Afdeling IV, Desa Tanjung Gelumpang, Kecamatan Sekerak, sejak Maret hingga Desember 2025.

Lahan berbukit dengan kemiringan mencapai 40 hingga 45 derajat itu dialihfungsikan dari perkebunan karet menjadi perkebunan kelapa sawit. Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan diduga tidak menerapkan prinsip konservasi tanah dan air sebagaimana diwajibkan.

Menurut Kejari, perusahaan tidak membangun rorak penahan air, kolam penampungan sedimen, maupun sarana pengendali limpasan permukaan. Kondisi tersebut diduga menyebabkan erosi, hilangnya lapisan tanah bagian atas, serta terganggunya fungsi hidrologis kawasan.

Hasil pengujian laboratorium menunjukkan kondisi tanah di lokasi mengalami kerusakan berat. Kadar pasir tercatat mencapai 83,5 persen atau melampaui batas aman, sedangkan kadar liat hanya 2,2 persen atau jauh di bawah batas minimal.

Kejari menduga kerusakan tersebut turut memperparah dampak banjir bandang yang melanda Aceh Tamiang pada 26 November 2025. Material sedimen dari lokasi pembukaan lahan disebut menyebabkan pendangkalan sungai dan meningkatkan luapan debit air.

Banjir tersebut merendam dan merusak rumah warga hingga ketinggian air mencapai 2,5 meter. Sejumlah fasilitas umum dan lahan milik masyarakat juga ikut terdampak.

“Kondisi ini terbukti menjadi faktor penguat yang memperparah dahsyatnya banjir bandang yang melanda Aceh Tamiang pada 26 November 2025,” ujar Yudhi.

Berdasarkan penghitungan penyidik, total kerugian lingkungan hidup akibat aktivitas tersebut ditaksir mencapai Rp12.993.500.000 atau sekitar Rp12,9 miliar.

Bersamaan dengan penetapan tersangka, Kejari Aceh Tamiang turut menyita satu unit ekskavator Komatsu PC 135 dan satu unit buldoser Komatsu D68 ESS yang diduga digunakan dalam kegiatan pembukaan lahan. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen perizinan terkait.

PT Semadam disangkakan melanggar Pasal 99 juncto Pasal 116 juncto Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta ketentuan perubahan dan penyesuaian pidananya.

Kejari Aceh Tamiang menegaskan tidak akan berkompromi terhadap aktivitas yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan jiwa serta harta benda masyarakat.

“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap setiap pelanggaran lingkungan yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Yudhi.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI