kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / PT TUN Kabulkan Gugatan Pasangan Hamdan Sati-Febriadi

PT TUN Kabulkan Gugatan Pasangan Hamdan Sati-Febriadi

Selasa, 29 Oktober 2024 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Amar putusan gugatan  perkara pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati-Febriadi. Foto: Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTTUN) Medan kabulkan gugatan perkara pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati-Febriadi.

Dilansir SIPP PTTUN Medan, putusan tersebut tertuang dalam informasi putusan nomor:"15/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN". Tertanggal putusan, Selasa, 29 Oktober 2024.

"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian tulis SIPP dikutip Dialeksis.com, Selasa, 29 Oktober 2024.

Hakim menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 atas nama pasangan calon yaitu Drs. Armia Pahmi, MH dan Ismail, SE.I;

Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 atas nama pasangan calon yaitu Drs. Armia Pahmi, MH dan Ismail, SE.I;" 

Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan baru yang mencantumkan nama Penggugat yaitu H. Hamdan Sati, ST sebagai calon Bupati Aceh Tamiang dan Febriadi, SH sebagai calon Wakil Bupati Aceh Tamiang Pasangan sebagai Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024 bersama-sama Pasangan Calon Drs. Armia Pahmi, MH dan Ismail, SE.I pasangan calon yang telah ada;

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 295.000 (Dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).

Sementara itu, kuasa hukum Hamdan Sati-Febriadi, Zakaria, SH membenarkan gugatan kliennya dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTTUN) Medan. 

"Benar bang, gugatan klien kami dikabulkan seluruhnya oleh PT TUN Medan," ujar Zakaria yang dikonfirmasi Dialeksis via seluler. []

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda