PTUN Medan Terima Gugatan PPK Matangkuli yang Dicabut Jabatannya oleh KIP Aceh Utara
Font: Ukuran: - +
Reporter : Redaksi
PTUN Medan. [Foto: Net]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan telah menyetujui gugatan yang diajukan oleh Ridwansyah, seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Matangkuli, yang diberhentikan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara pada Jumat (3/2/2023).
Isi dari putusan banding tersebut diperoleh dari laman web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Banda Aceh yang dikirim oleh Ridwansyah pada Senin (18/5/2024).
Ridwansyah menyatakan bahwa dia menerima pemberitahuan mengenai putusan banding tersebut melalui email pada Senin (18/3/2024) dini hari.
Putusan tersebut memuat penerimaan permohonan banding dari pihak yang diajukan gugatan, menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, dan menghukum pihak yang diajukan gugatan untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat pengadilan, dengan jumlah tertentu untuk tingkat banding.
Sidang banding dipimpin oleh Hakim Ketua Simon Pangondian Sinaga, SH bersama dengan dua hakim anggota dan panitera pengganti.
Sebelumnya, Ridwansyah juga menerima putusan dari PTUN Banda Aceh yang mengabulkan gugatannya secara menyeluruh, menyatakan batal keputusan KIP Aceh Utara tentang pemberhentiannya, memerintahkan pencabutan keputusan tersebut, merehabilitasi kedudukannya sebagai anggota PPK, dan menghukum KIP untuk membayar biaya perkara.
Gugatan tersebut diajukan setelah Ridwansyah diberhentikan oleh KIP Aceh Utara pada 3 Februari 2023 atas dugaan pelanggaran etik terkait keterlibatannya dalam partai politik.
- PKS Lapor Dugaan Kecurangan PDIP ke Panwaslih Aceh, Advokat: Terancam Kena Pidana Pemilu
- Hasil Rekapitulasi Suara Partai Politik Dapil II Aceh, Partai Golkar Raih Tertinggi
- DKPP Periksa Anggota KIP Kota Langsa, Dugaan Pelanggaran Kode Etik
- Peneliti JSI Apresiasi Sikap DPRK Nagan Tidak Meloloskan Anggota KIP Terindikasi Melanggar Kode Etik