Jum`at, 19 September 2025
Beranda / Politik dan Hukum / PTUN Tolak Gugatan Dokter, Keputusan Kemenkes soal Kolegium Kesehatan Dinilai Sah

PTUN Tolak Gugatan Dokter, Keputusan Kemenkes soal Kolegium Kesehatan Dinilai Sah

Jum`at, 19 September 2025 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Ilustrasi. [Foto: ipopba]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak banding yang diajukan oleh 12 dokter spesialis terkait Keputusan Menteri Kesehatan tentang keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia (KKI) periode 2024-2028. Putusan ini memperkuat vonis sebelumnya yang juga menolak gugatan serupa di tingkat pertama.

“Menolak permohonan banding para penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan sebagaimana dibacakan dalam sidang di PTUN Jakarta.

Majelis hakim menilai bahwa Menteri Kesehatan memiliki kewenangan atributif berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan untuk menetapkan keanggotaan kolegium. Hakim juga menegaskan bahwa proses penetapan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak terdapat pelanggaran prosedur maupun substansi dalam penetapan keanggotaan KKI,” kata hakim ketua saat membacakan pertimbangan hukum.

Menurut majelis, independensi kolegium tetap terjaga meskipun anggotanya ditetapkan oleh Menteri. “Kolegium tetap memiliki otonomi akademik penuh dalam menetapkan standar kompetensi maupun kurikulum pendidikan tenaga kesehatan,” lanjutnya.

Putusan ini disambut baik oleh Kementerian Kesehatan. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman menilai putusan tersebut sebagai bukti bahwa kebijakan penetapan anggota kolegium telah sesuai hukum.

“Putusan ini menegaskan bahwa langkah Kementerian Kesehatan dalam membentuk Kolegium Kesehatan Indonesia sudah sesuai aturan. Independensi kolegium tetap terjamin,” ujar Aji dalam pernyataan resmi yang diterima pada Kamis (19/9/2025).

Ia juga menyebut, kolegium memegang peran vital dalam sistem pendidikan tenaga medis. “Penyusunan standar kompetensi dan kurikulum pendidikan adalah fondasi untuk memastikan kualitas dokter dan tenaga kesehatan,” ujarnya.

Aji mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi profesi dan perguruan tinggi, untuk memperkuat sinergi dengan KKI. 

“Dengan adanya kepastian hukum ini, kita bisa lebih fokus membangun kualitas layanan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Dengan putusan ini, polemik hukum soal keanggotaan KKI periode 2024-2028 dianggap selesai. Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kualitas dalam setiap kebijakan di sektor kesehatan. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
bpka - maulid