Publik Tanyakan SKCK Caleg yang DPO, Begini Penjelasan Kapolres Aceh Timur
Font: Ukuran: - +
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH merespons pertanyaan masyarakat terkait penerbitan SKCK Caleg atas nama ZL yang menjadi DPO, kepada sejumlah wartawan, Jumat (17/11/2023). [Foto: Humas Polres Aceh Timur]
DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - ZL, Caleg DPRK Aceh Timur dari PKB yang ditangkap, setelah DPO selama hampir setahun karena kepemilikan 20 kg sabu, masih menjadi sorotan bagi khalayak ramai. Masyarakat bingung dan mempertanyakan bagaimana ZL bisa memperoleh SKCK sebagai salah satu persyaratan menjadi caleg pada pemilu 2024.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH pun merespons pertanyaan masyarakat. Ia mengaku pihaknya baru tahu jika ZL merupakan DPO Ditresnarkoba Polda Aceh setelah marak di pemberitaan online.
"Kita baru tahu kalau ada persoalan (ZL menjadi DPO), itu pun dari media. Setelah kita verifikasi ke Polda, benar ZL ditetapkan sebagai DPO oleh Ditresnarkoba Polda Aceh sejak tanggal 20 Nopember 2022,” kata AKBP Andy Rahmansyah kepada sejumlah wartawan, Jumat (17/11/2023).
Terkait terbitnya SKCK atas nama ZL, Kapolres menyebutkan, siapa saja bisa mengajukan permohonan SKCK, walaupun si pemohon dalam keadaan bermasalah. Tetapi dalam keterangannya, dicantumkan bahwa si pemohon pernah atau sedang menjalani proses hukum.
“Contohnya begini, misal masyarakat ingin membuat SKCK, kami pihak Kepolisian tetap akan menerbitkan, tapi di dalam SKCK itu nanti akan dicantumkan apakah si pemohon tidak dalam masalah hukum, sedang proses hukum atau sudah pernah menjalani proses hukum," jelas Kapolres Aceh Timur. [*]