kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Quick Count Pilkada Jakarta 2024: Memanas, Satu atau Dua Putaran?

Quick Count Pilkada Jakarta 2024: Memanas, Satu atau Dua Putaran?

Jum`at, 29 November 2024 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Hasil quick count Pilkada DKI Jakarta 2024 dari berbagai lembaga survei. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Hasil hitung cepat (quick count) Pilkada Jakarta 2024 kini menjadi sorotan utama, memunculkan perdebatan soal apakah pemilu ini akan berlangsung dalam satu putaran atau dua putaran. Beberapa lembaga survei telah merilis hasil hitung cepat yang menunjukkan perolehan suara yang beragam di antara pasangan calon.

Pasangan Pramono Anung-Rano Karno tampil unggul dalam quick count dari lembaga-lembaga seperti Charta Politika, LSI, dan SMRC, dengan perolehan suara di atas 50 persen. Namun, hasil yang dirilis oleh Indikator Politik dan Litbang Kompas menunjukkan bahwa suara pasangan ini belum mencapai angka 50 persen.

Untuk Pilgub Jakarta, syarat agar dapat dilaksanakan dalam satu putaran adalah jika salah satu pasangan calon berhasil memperoleh suara lebih dari 50 persen plus satu. Jika tidak ada pasangan yang memenuhi syarat tersebut, maka Pilkada Jakarta akan dilanjutkan ke putaran kedua yang diikuti oleh dua pasangan dengan suara terbanyak.

Menanggapi hal ini, pasangan Pramono-Rano telah mendeklarasikan kemenangan mereka dan menyatakan Pilkada Jakarta 2024 akan selesai dalam satu putaran, berdasarkan hasil hitungan internal mereka. Namun, pasangan rival Ridwan Kamil-Suswono justru mengklaim bahwa Pilkada ini akan berlanjut ke putaran kedua karena tidak ada pasangan yang berhasil meraih lebih dari 50 persen suara.

Sejarah Pilkada Jakarta: Satu atau Dua Putaran?

Pilkada Jakarta sendiri telah melalui berbagai dinamika dalam beberapa tahun terakhir. Pada Pilkada 2007, Jakarta hanya diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu Fauzi Bowo-Prijanto yang diusung oleh 19 partai politik, dan Adang Daradjatun-Dani Anwar dari PKS. Pada saat itu, Fauzi Bowo-Prijanto berhasil memenangkan Pilkada dengan perolehan 57,87 persen suara dalam satu putaran.

Namun, Pilkada 2012 dan 2017 berlangsung dalam dua putaran. Pada Pilkada 2012, enam pasangan calon ikut serta, dengan pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama (Jokowi-Ahok) meraih 42,60 persen suara pada putaran pertama. Karena tidak ada pasangan yang meraih 50 persen plus satu, Pilkada dilanjutkan ke putaran kedua antara Jokowi-Ahok dan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli, di mana Jokowi-Ahok akhirnya memenangkan kontestasi.

Pada Pilkada 2017, yang kembali melibatkan tiga pasangan calon, Ahok-Djarot meraih 42,99 persen suara pada putaran pertama, sementara Anies Baswedan-Sandiaga Uno memperoleh 39,95 persen. Karena tidak ada pasangan yang mencapai 50 persen, Pilkada dilanjutkan ke putaran kedua, dan Anies-Sandi berhasil menang dengan 57,96 persen suara.

Konsolidasi Demokrasi di Jakarta

Perdebatan terkait hasil quick count Pilkada Jakarta 2024 mengingatkan kita pada pentingnya transparansi dan akurasi dalam proses pemilihan umum. Apapun hasilnya, yang terpenting adalah menjunjung tinggi keadilan dan integritas demokrasi. Masyarakat Jakarta tentu berharap agar proses Pilkada kali ini berjalan lancar, adil, dan transparan, serta menghasilkan pemimpin yang dapat membawa perubahan positif bagi ibu kota.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda