Rakor Sentra Gakkumdu Kota Banda Aceh, Sinergi Tiga Lembaga untuk Pengawasan Pilkada
Font: Ukuran: - +
Panwaslih Kota Banda Aceh, Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, dan Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengadakan Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). [Foto: dokumen Panwaslih BNA untuk dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Panwaslih Kota Banda Aceh, Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, dan Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengadakan Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang berlangsung di Hotel Kyriad Muraya pada Kamis (24/10/2024).
Acara ini bertujuan untuk memperkuat sinergisitas dalam pengawasan dan penanganan perkara pelanggaran dalam Tahapan Pemilihan Kepala Daerah yang sedang berlangsung.
Rapat ini dibuka oleh Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Indra Milwady, yang menekankan pentingnya kerja sama antara ketiga instansi guna memastikan pemilihan berlangsung dengan tertib dan sesuai dengan peraturan.
"Pemilihan telah ditetapkan dalam tahapan-tahapan yang memiliki batasan waktu yang ketat dan dekat, oleh karena itu penanganan pelanggaran pemilu diatur dalam bentuk birokrasi yang sederhana," ucap Indra.
Penegakan hukum dalam Pilkada lebih banyak menggunakan pendekatan administratif, sehingga diperlukan sinergi antara hukum administrasi dan pidana untuk memastikan proses berjalan efektif. Hukum Pilkada lebih pada hukum administrasi, karenanya penegakan pidana pemilu juga perlu pendekatan hukum administrasi.
Selain itu, pertemuan ini juga menyoroti pentingnya menyamakan pemahaman dan persepsi antar lembaga dalam menegakkan hukum pemilu melalui sentra Gakkumdu. Sinergisitas bertujuan untuk menyamakan pemahaman regulasi dan pola penanganan tindak pidana pemilihan.
"Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan ketiga lembaga dapat bekerja sama secara baik dalam menangani pelanggaran selama proses pemilihan kepala daerah demi terciptanya pemilihan yang Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur dan dan Adil," harap Indra.
Panwaslih Kota Banda Aceh mengimbau dan menekankan kepada peserta pemilihan (Pasangan Calon Walikota-Wakil Walikota) beserta tim kampanye untuk menaati peraturan dan menjaga ketertiban sehingga Pilkada dapat berlangsung Kondusif.
"Kami imbau semua pihak untuk saling menghormati dan tidak merusak Alat Peraga Kampanye calon pasangan lain," pungkas Ketua Panwaslih Banda Aceh. [*]