Beranda / Politik dan Hukum / Refleksi 2024: Kejari Bireuen Sukses Tangani 5 Perkara Korupsi dan Setor PNPB Rp3,4 Miliar

Refleksi 2024: Kejari Bireuen Sukses Tangani 5 Perkara Korupsi dan Setor PNPB Rp3,4 Miliar

Rabu, 01 Januari 2025 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh dijalan Medan - Banda Aceh, Gampong (Desa) Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang. Foto: Kejari Birueun.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menutup tahun 2024 dengan berbagai capaian kinerja yang signifikan di berbagai bidang, mencerminkan komitmen terhadap penegakan hukum, efisiensi, dan pemulihan keuangan negara. 

Dalam laporan kinerja yang diterima dialeksis.com, Rabu (1/1/2025), Kejari Bireuen mengungkapkan berbagai keberhasilan dalam bidang pembinaan, pidana umum, pidana khusus, perdata, dan tata usaha negara, serta pelayanan hukum kepada masyarakat.

Pada tahun 2024, Kejari Bireuen mencatat pencapaian 100% dalam pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Kejaksaan Negeri Bireuen juga setorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke negara tahun 2024 melalui PB3R (Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan), sebesar Rp3.418.402.892.

Selain itu, pelaksanaan Latsar CPNS untuk 14 peserta juga terlaksana dengan baik, menunjukkan komitmen pada pengembangan sumber daya manusia.

Di bidang pidana umum, Kejari Bireuen menerima 251 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), menyelesaikan 240 perkara dalam tahap pra-penuntutan, dan mengajukan 238 perkara ke tahap penuntutan, dengan eksekusi mencapai 227 perkara. Selain itu, 18 perkara Restorative Justice (RJ) berhasil diselesaikan, mencerminkan pendekatan humanis dalam penegakan hukum.

Dalam bidang pidana khusus, Kejari Bireuen menangani sejumlah kasus korupsi, termasuk dugaan penyelewengan dana PNPM, insentif pajak penerangan jalan, dan dana simpan pinjam kelompok perempuan (SPP). 

Di antara kasus-kasus tersebut, Penyelidikan dugaan korupsi oleh PT P. Bahrun & Sons yang dihentikan pada Mei 2024, Penyelewengan dana SPP PNPM di Kecamatan Jeunieb yang melibatkan penyidikan intensif sepanjang tahun.

Kasus korupsi pada insentif pajak penerangan jalan tahun 2019-2022, yang menunjukkan potensi kerugian signifikan bagi keuangan daerah.

Hingga akhir tahun, tercatat lima penyelidikan, dua penuntutan, dan dua eksekusi kasus tindak pidana korupsi. Salah satu kasus utama melibatkan terdakwa Tarmizi bin Zulkifli atas penyalahgunaan dana desa di Kecamatan Jeunieb.

Dalam aspek perdata dan tata usaha negara, Kejari Bireuen berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp457.703.014,99 dari Januari hingga November 2024. 

Selain itu, litigasi terhadap lima perkara dan pendampingan hukum pada 39 Surat Kuasa Khusus (SKK) turut berkontribusi pada optimalisasi keuangan daerah.

Kejari Bireuen juga aktif dalam memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Desa Siaga Anti Korupsi, dan Desa Anti Politik Uang. Total 88 kegiatan pelayanan hukum telah dilaksanakan, termasuk konsultasi hukum gratis untuk aparat desa.

Untuk memperluas jangkauan informasi, Kejari Bireuen memanfaatkan media sosial dengan mempublikasikan 3.772 unggahan di Instagram, 3.520 di Facebook, 1.179 di Twitter, 185 di YouTube, dan 156 di TikTok. Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam program-program kejaksaan.

Sebagai mediator, Kejari Bireuen memainkan peran penting dalam menyelesaikan konflik antara PT KAI dan Pemkab Bireuen, serta perselisihan masyarakat dengan Dinas Peternakan. 

Pendampingan juga dilakukan untuk penyelesaian sertifikasi tanah wakaf dan tunggakan pajak bumi dan bangunan. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI